Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang.

KLIKINAJA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang membuka dugaan praktik penggelembungan harga bahan baku dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi itu ia sampaikan setelah menerima laporan dari sejumlah kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait harga pangan yang melampaui ketentuan.

Temuan tersebut di sampaikan Nanik saat menghadiri rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar, beberapa hari yang lalu. Forum itu menjadi ruang evaluasi sekaligus penyampaian peringatan tegas kepada seluruh pengelola dapur.

Ia meminta kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi tidak ikut terseret praktik yang merugikan program.

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” ujar Nanik.

Laporan yang masuk, menurut dia, bukan sekadar soal harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada pula dugaan pemaksaan penggunaan bahan baku berkualitas rendah serta pembatasan pembelian hanya pada satu atau dua pemasok tertentu.

Baca Juga :  Suku Anak Dalam Klarifikasi Isu Anak Mirip Kenzie yang Hilang

Koordinator Wilayah Di minta Cek Lapangan

Menanggapi laporan itu, Nanik langsung menginstruksikan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar turun ke lapangan. Pemeriksaan di lakukan untuk memastikan dapur mana saja yang terdampak serta mengumpulkan data faktual.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab administrasi dan laporan keuangan tetap berada di tangan kepala SPPG. Artinya, jika terjadi pelanggaran, pengelola dapur tak bisa lepas dari konsekuensi hukum maupun administratif.

BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi mitra yang terbukti melanggar. Penangguhan kerja sama menjadi opsi yang akan di jatuhkan apabila di temukan praktik mark up maupun monopoli pemasok.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” tegasnya.

Langkah ini di nilai krusial mengingat program MBG menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar dan menyasar kebutuhan gizi anak-anak sekolah.

Minimal 15 Supplier, Utamakan Produk Lokal

Dalam forum tersebut, Nanik juga menekankan bahwa dapur SPPG tidak boleh bergantung pada segelintir pemasok yang di arahkan mitra. Pengelola diminta menggandeng kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur MBG.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Memaknai Sejarah dan Relevansi di Era Modern

Koperasi yang terlibat pun harus koperasi yang sah, bukan entitas bentukan untuk mengelabui aturan. SPPG bahkan tidak di perkenankan menolak pasokan dari pelaku usaha kecil tanpa alasan yang jelas.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan MBG. Pasal 38 ayat (1) mengatur bahwa program ini memprioritaskan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUMDesa.

Program MBG sendiri di rancang bukan hanya untuk memperbaiki asupan gizi peserta didik, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal. Jika pengadaan bahan pangan di kelola transparan dan kompetitif, efek bergandanya bisa di rasakan petani, peternak, hingga nelayan di sekitar dapur.

Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar program ini tidak sekadar berjalan secara administratif, melainkan benar-benar memberi dampak nyata. Ketika tata kelola bersih dan melibatkan banyak pemasok, distribusi manfaatnya pun lebih merata.(Tim)

Berita Terkait

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya
Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Berita Terbaru

Kesehatan

7 Buah untuk Menurunkan Berat Badan Secara Alami dan Sehat

Sabtu, 28 Feb 2026 - 07:00 WIB

Bisnis

Honda ZR-V Hybrid e:HEV Meluncur, Ini Harganya

Sabtu, 28 Feb 2026 - 06:00 WIB