THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Akhir Februari 2026 hampir terlewati, namun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara belum juga terlihat masuk ke rekening penerima. Hingga Kamis, 26 Februari 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan masih menanti kepastian resmi dari pemerintah.

Situasi ini memunculkan kegelisahan, terutama bagi pensiunan yang mengandalkan tambahan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Bukan hanya ASN, anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas pun ikut bertanya-tanya kapan pencairan akan di lakukan.

Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran THR di rencanakan di mulai pada pekan pertama Ramadan. Ia menegaskan jadwal detail masih menunggu terbitnya regulasi terbaru dan pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan tersebut. Dana itu di alokasikan bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun.

Rincian Besaran THR Pensiunan Tahun Ini

Untuk pensiunan PNS, perhitungan THR 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga kini tetap berlaku.

Baca Juga :  1 Desember 2025 Gaji Pensiunan Mulai Cair, Ini Besaranya

Komponen yang di terima terdiri dari:

Gaji pokok pensiun

Tunjangan keluarga sebesar 10 persen

Tunjangan pangan

Tanpa pemotongan iuran

Besaran akhir berbeda sesuai golongan terakhir dan masa kerja saat aktif. Berikut kisaran nominalnya:

Golongan I (Ia–Id)

Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Golongan II (IIa–IId)

Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

Golongan III (IIIa–IIId)

Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Golongan IV (IVa–IVe)

Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Nominal tersebut menggambarkan perbedaan tanggung jawab dan masa pengabdian selama bertugas. Bagi sebagian pensiunan, angka ini cukup membantu untuk kebutuhan pokok, zakat, hingga biaya mudik.

Syarat dan Mekanisme Pencairan

Jika mengacu pada pola sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR di lakukan otomatis tanpa pendaftaran ulang.

Penerima harus terdaftar aktif di PT Taspen, memiliki data administrasi lengkap, serta rutin melakukan otentikasi sesuai ketentuan (1–3 bulan sekali tergantung kategori). Rekening penerima juga harus aktif di bank mitra atau Kantor Pos dan tidak sedang terkena sanksi administratif.

Baca Juga :  Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besaran Anggarannya

Kelompok yang berhak menerima THR mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, atau anak. Veteran dan perintis kemerdekaan yang terdaftar resmi juga termasuk dalam daftar penerima. Bahkan pensiunan baru dengan TMT sebelum hari raya tetap memperoleh haknya apabila masa kerja memenuhi syarat.

Ramadan yang semakin dekat membuat informasi pencairan ini dinantikan jutaan keluarga. THR bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari komitmen fiskal negara untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang cenderung mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Pola tersebut kerap menjadi acuan publik dalam memperkirakan jadwal. Namun keputusan akhir tetap menunggu regulasi resmi yang sedang di proses.

Sambil menanti pengumuman pemerintah, para pensiunan di imbau memastikan data dan rekening tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar ketika jadwal resmi di umumkan.(Tim)

Berita Terkait

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra
Rini Widyantini Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Penjelasannya
Isi BBM Pakai MyPertamina Bisa Dapat Motor? Ini Faktanya!
BLT Kesra 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Skema dan Jadwalnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah

Berita Terbaru