KLIKINAJA – Akhir Februari 2026 hampir terlewati, namun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara belum juga terlihat masuk ke rekening penerima. Hingga Kamis, 26 Februari 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan masih menanti kepastian resmi dari pemerintah.
Situasi ini memunculkan kegelisahan, terutama bagi pensiunan yang mengandalkan tambahan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Bukan hanya ASN, anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas pun ikut bertanya-tanya kapan pencairan akan di lakukan.
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran THR di rencanakan di mulai pada pekan pertama Ramadan. Ia menegaskan jadwal detail masih menunggu terbitnya regulasi terbaru dan pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk kebutuhan tersebut. Dana itu di alokasikan bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun.
Rincian Besaran THR Pensiunan Tahun Ini
Untuk pensiunan PNS, perhitungan THR 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga kini tetap berlaku.
Komponen yang di terima terdiri dari:
Gaji pokok pensiun
Tunjangan keluarga sebesar 10 persen
Tunjangan pangan
Tanpa pemotongan iuran
Besaran akhir berbeda sesuai golongan terakhir dan masa kerja saat aktif. Berikut kisaran nominalnya:
Golongan I (Ia–Id)
Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II (IIa–IId)
Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III (IIIa–IIId)
Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe)
Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Nominal tersebut menggambarkan perbedaan tanggung jawab dan masa pengabdian selama bertugas. Bagi sebagian pensiunan, angka ini cukup membantu untuk kebutuhan pokok, zakat, hingga biaya mudik.
Syarat dan Mekanisme Pencairan
Jika mengacu pada pola sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR di lakukan otomatis tanpa pendaftaran ulang.
Penerima harus terdaftar aktif di PT Taspen, memiliki data administrasi lengkap, serta rutin melakukan otentikasi sesuai ketentuan (1–3 bulan sekali tergantung kategori). Rekening penerima juga harus aktif di bank mitra atau Kantor Pos dan tidak sedang terkena sanksi administratif.
Kelompok yang berhak menerima THR mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, atau anak. Veteran dan perintis kemerdekaan yang terdaftar resmi juga termasuk dalam daftar penerima. Bahkan pensiunan baru dengan TMT sebelum hari raya tetap memperoleh haknya apabila masa kerja memenuhi syarat.
Ramadan yang semakin dekat membuat informasi pencairan ini dinantikan jutaan keluarga. THR bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari komitmen fiskal negara untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi menjelang hari besar keagamaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang cenderung mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Pola tersebut kerap menjadi acuan publik dalam memperkirakan jadwal. Namun keputusan akhir tetap menunggu regulasi resmi yang sedang di proses.
Sambil menanti pengumuman pemerintah, para pensiunan di imbau memastikan data dan rekening tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar ketika jadwal resmi di umumkan.(Tim)









