KLIKINAJA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jambi memastikan akan membuka posko pengaduan khusus terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR). Langkah ini di tegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, sebagai bentuk pengawasan agar hak pekerja tidak terabaikan.
Saiful menyampaikan bahwa posko tersebut di siapkan untuk menerima laporan karyawan yang belum memperoleh THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan. “Dalam waktu dekat kami membuka posko pengaduan THR. Pekerja yang merasa haknya tidak di penuhi silakan melapor, kami akan tindak lanjuti,” ujar Saiful.
Posko pengaduan di rencanakan beroperasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Laporan juga dapat di sampaikan melalui nomor pengaduan 08119593737 maupun melalui laman resmi Ombudsman.
THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Ketentuan pembayaran THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Pembayaran THR tetap mengikuti aturan yang ada, yakni maksimal H-7 sebelum Hari Raya,” kata Yassierli dalam keterangannya.
Ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Dalam aturan itu di sebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan berbentuk PT, CV, yayasan, BUMN, BUMD, lembaga negara, hingga pelaku usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan karyawan.
Sanksi bagi Perusahaan Membangkang
Saiful menegaskan setiap laporan yang masuk akan segera di proses sesuai mekanisme pengawasan. Jika di temukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan sanksi kepada instansi berwenang.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pekerja. Momentum Lebaran identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sehingga hak tersebut sangat di nantikan karyawan.
Dengan di bukanya posko pengaduan, Ombudsman berharap potensi pelanggaran dapat di minimalkan. Perusahaan diimbau mematuhi ketentuan agar hubungan industrial tetap kondusif dan pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang.(Tim)









