KLIKINAJA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi kembali meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait biaya pencatatan pernikahan. Akad nikah yang di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja di pastikan tidak di kenakan biaya sepeser pun.
Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, menyampaikan bahwa layanan gratis ini berlaku penuh selama prosesi berlangsung di kantor KUA sesuai jam operasional, yakni Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Negara menanggung seluruh proses administrasi pencatatan pernikahan sebagai bentuk pelayanan publik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun ragu saat mengurus pernikahan di KUA. Selama sesuai prosedur dan waktu yang di tetapkan, tidak ada pungutan resmi maupun tidak resmi yang di benarkan,” katanya.
Penegasan ini kembali di sampaikan lantaran masih di temui warga yang mengira seluruh layanan nikah selalu berbayar, padahal pemerintah telah menggratiskan akad nikah di kantor KUA sejak beberapa tahun terakhir.
Nikah di Luar KUA Di kenakan Tarif Resmi Negara
Berbeda halnya jika akad nikah di gelar di luar kantor KUA. Pelaksanaan di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau lokasi lain tetap di kenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk langsung ke kas negara, bukan ke petugas. Biaya itu mencakup layanan penghulu yang datang ke lokasi serta proses administrasi pencatatan.
Skema ini di terapkan secara nasional dan telah menjadi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI juga berkali-kali mengingatkan bahwa masyarakat cukup membayar sesuai ketentuan resmi tanpa tambahan apapun.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya menjaga profesionalitas layanan sekaligus menutup celah pungutan liar yang sempat menjadi keluhan publik di masa lalu.
Payung Hukum dan Upaya Cegah Pungli
Kebijakan biaya nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi seluruh KUA di Indonesia dalam memberikan layanan pencatatan pernikahan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan akses pernikahan sah secara negara tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pasangan yang memilih menikah sederhana di kantor KUA.
Di Kota Jambi sendiri, Kemenag terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka saat mengurus pernikahan. Transparansi tarif di nilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan.
Abdullah berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.
Langkah ini sekaligus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, yang mendorong layanan cepat, mudah, dan bebas biaya tak resmi.(Tim)









