Akad Nikah Gratis di KUA Jambi, Kemenag Tegaskan Tanpa Pungutan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi kembali meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait biaya pencatatan pernikahan. Akad nikah yang di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja di pastikan tidak di kenakan biaya sepeser pun.

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, menyampaikan bahwa layanan gratis ini berlaku penuh selama prosesi berlangsung di kantor KUA sesuai jam operasional, yakni Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Negara menanggung seluruh proses administrasi pencatatan pernikahan sebagai bentuk pelayanan publik.

“Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun ragu saat mengurus pernikahan di KUA. Selama sesuai prosedur dan waktu yang di tetapkan, tidak ada pungutan resmi maupun tidak resmi yang di benarkan,” katanya.

Penegasan ini kembali di sampaikan lantaran masih di temui warga yang mengira seluruh layanan nikah selalu berbayar, padahal pemerintah telah menggratiskan akad nikah di kantor KUA sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai

Nikah di Luar KUA Di kenakan Tarif Resmi Negara

Berbeda halnya jika akad nikah di gelar di luar kantor KUA. Pelaksanaan di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau lokasi lain tetap di kenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.

Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk langsung ke kas negara, bukan ke petugas. Biaya itu mencakup layanan penghulu yang datang ke lokasi serta proses administrasi pencatatan.

Skema ini di terapkan secara nasional dan telah menjadi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI juga berkali-kali mengingatkan bahwa masyarakat cukup membayar sesuai ketentuan resmi tanpa tambahan apapun.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya menjaga profesionalitas layanan sekaligus menutup celah pungutan liar yang sempat menjadi keluhan publik di masa lalu.

Payung Hukum dan Upaya Cegah Pungli

Kebijakan biaya nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi seluruh KUA di Indonesia dalam memberikan layanan pencatatan pernikahan.

Baca Juga :  Dua Rumah di Pendung Hilir Hangus Terbakar

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan akses pernikahan sah secara negara tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pasangan yang memilih menikah sederhana di kantor KUA.

Di Kota Jambi sendiri, Kemenag terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka saat mengurus pernikahan. Transparansi tarif di nilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan.

Abdullah berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.

Langkah ini sekaligus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, yang mendorong layanan cepat, mudah, dan bebas biaya tak resmi.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis
Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:00 WIB

Kasus Demam dan Batuk Meningkat, Kapus Sarolangun Soroti Konsumsi Manis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB