Akad Nikah Gratis di KUA Jambi, Kemenag Tegaskan Tanpa Pungutan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi kembali meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait biaya pencatatan pernikahan. Akad nikah yang di langsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja di pastikan tidak di kenakan biaya sepeser pun.

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, menyampaikan bahwa layanan gratis ini berlaku penuh selama prosesi berlangsung di kantor KUA sesuai jam operasional, yakni Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Negara menanggung seluruh proses administrasi pencatatan pernikahan sebagai bentuk pelayanan publik.

“Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun ragu saat mengurus pernikahan di KUA. Selama sesuai prosedur dan waktu yang di tetapkan, tidak ada pungutan resmi maupun tidak resmi yang di benarkan,” katanya.

Penegasan ini kembali di sampaikan lantaran masih di temui warga yang mengira seluruh layanan nikah selalu berbayar, padahal pemerintah telah menggratiskan akad nikah di kantor KUA sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  20 Kasus Korupsi Ditangani Polda Jambi, Rp13 Miliar Diselamatkan

Nikah di Luar KUA Di kenakan Tarif Resmi Negara

Berbeda halnya jika akad nikah di gelar di luar kantor KUA. Pelaksanaan di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau lokasi lain tetap di kenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.

Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk langsung ke kas negara, bukan ke petugas. Biaya itu mencakup layanan penghulu yang datang ke lokasi serta proses administrasi pencatatan.

Skema ini di terapkan secara nasional dan telah menjadi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI juga berkali-kali mengingatkan bahwa masyarakat cukup membayar sesuai ketentuan resmi tanpa tambahan apapun.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya menjaga profesionalitas layanan sekaligus menutup celah pungutan liar yang sempat menjadi keluhan publik di masa lalu.

Payung Hukum dan Upaya Cegah Pungli

Kebijakan biaya nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi seluruh KUA di Indonesia dalam memberikan layanan pencatatan pernikahan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD, Telusuri Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan akses pernikahan sah secara negara tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pasangan yang memilih menikah sederhana di kantor KUA.

Di Kota Jambi sendiri, Kemenag terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka saat mengurus pernikahan. Transparansi tarif di nilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan.

Abdullah berharap warga tidak ragu melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.

Langkah ini sekaligus sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, yang mendorong layanan cepat, mudah, dan bebas biaya tak resmi.(Tim)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:00 WIB

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru