KLIKINAJA, JAKARTA – Kasus perundungan kembali mencuat usai insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menegaskan, tindakan bullying bukan sekadar kenakalan, tetapi bisa berujung pidana berat.
Fenomena bullying di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Baru-baru ini, publik digemparkan oleh peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Seorang siswa diduga menjadi pelaku peledakan di tiga titik berbeda di area sekolah saat Salat Jumat berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, remaja tersebut berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah ditemukan membawa bahan peledak. Dugaan sementara, aksi itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan atas perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Polda Metro Jaya menanggapi serius kasus tersebut dan mengingatkan masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak terlibat dalam tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Polisi menegaskan, bullying tidak selalu berupa kekerasan fisik—bentuk verbal seperti ejekan dan hinaan juga termasuk tindakan perundungan.
“Sebagian besar kasus bullying berawal dari ucapan. Ejekan, gosip, atau hinaan bisa meninggalkan luka psikologis yang mendalam,” tulis akun resmi Polda Metro Jaya dalam unggahan pada Senin (10/11/2025).
Selain merusak hubungan sosial, dampak bullying bisa sangat fatal bagi korban. Tekanan psikologis akibat perundungan kerap membuat siswa kehilangan semangat belajar, mengalami depresi, hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.
Polisi juga mengingatkan, kata-kata dapat menyakiti lebih dalam daripada pukulan. “Lidah memang tak bertulang, tapi bisa mematahkan mental seseorang,” tulis Polda Metro Jaya menegaskan pesan moral tersebut.
Ancaman Pidana untuk Pelaku Bullying
Tindakan perundungan, baik dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial, memiliki konsekuensi hukum serius. Berikut beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku:
Pasal 351 KUHP atau Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan — pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik – ancaman penjara maksimal 9 bulan.
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Penghinaan di Media Elektronik — pidana hingga 2 tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal tambahan bila terbukti melakukan kekerasan seksual, ancaman, atau pengeroyokan.
Imbauan Kepolisian
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan perundungan yang terjadi di sekitar mereka. Upaya pencegahan disebut lebih efektif jika dilakukan bersama-sama oleh guru, orang tua, dan siswa.
“Jangan ragu melapor bila melihat atau mengalami perundungan. Hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat di nomor 110,” imbau pihak kepolisian.
Bullying bukan sekadar masalah disiplin, tetapi bisa menjadi awal dari tindakan kriminal yang lebih serius. Dengan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan belajar dapat kembali aman dan nyaman bagi semua siswa.(Tim)









