KLIKINAJA, JAMBI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi berinisial Rrp (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa 95 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobilnya pada akhir pekan lalu.
Penangkapan terhadap Rrp dilakukan di kawasan Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, yang memicu tim Satresnarkoba menurunkan patroli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Saat menyisir wilayah itu, petugas melihat sebuah mobil Honda Brio yang terparkir dengan kondisi mencurigakan. Ketika anggota mendekati kendaraan tersebut, pengemudi langsung berusaha kabur sehingga polisi melakukan pengejaran ke arah Telanaipura. Upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Mobil Rrp berhasil dihentikan tak jauh dari RS Arafah.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pemeriksaan cepat dilakukan begitu pelaku berhasil diamankan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dua plastik klip berisi total 95 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dekat dasbor. “Petugas mendapati barang bukti narkotika saat memeriksa bagian depan mobil. Seluruhnya berjumlah 95 butir,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Selain ekstasi, beberapa barang lain turut diamankan, termasuk satu unit ponsel berwarna biru laut, kotak obat batuk, serta mobil Honda Brio yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jambi sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, Rrp mengakui bahwa pil ekstasi tersebut memang miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Menurut pengakuannya, ia diminta menjemput paket narkoba tersebut dan dijanjikan imbalan lima butir ekstasi sebagai upah.
Keterangan itu kini menjadi dasar polisi untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Jambi. Tim Satresnarkoba masih mengejar M dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan distribusi barang terlarang tersebut. Polisi juga mendalami apakah Rrp terlibat sebagai pengedar aktif atau hanya kurir.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena pelaku merupakan ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Aparat menyebut tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, terlebih jika pelakunya berasal dari lingkungan pemerintahan. Penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, Rrp masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polresta Jambi. Polisi memastikan proses pengungkapan kasus akan terus berjalan, termasuk mengembangkan jaringan peredaran yang lebih luas dan memastikan sumber pasokan ekstasi tersebut.
Rrp terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemeriksaan berlanjut, sementara polisi terus memburu pemasok yang diduga menjadi kunci peredaran barang haram tersebut di Kota Jambi.(Tim)









