KLIKINAJA – Suasana berbeda mewarnai bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua kecamatan di minta melakukan presensi pulang kerja bukan di kantor, melainkan di kawasan Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Surat tersebut di sebut sebagai tindak lanjut dari arahan lisan Bupati Kerinci, Monadi, saat membuka Pasar Ramadan tingkat kabupaten pada 19 Februari 2026.
Aturan ini berlaku setiap Senin hingga Kamis sepanjang Ramadan. Namun, tidak semua perangkat daerah terdampak. Kewajiban presensi di lokasi pasar hanya diberlakukan bagi ASN yang bertugas di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. Instansi lainnya tetap menjalankan sistem absensi seperti biasa.
Presensi Dipindah ke Area Publik
Perpindahan titik presensi ke ruang publik memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah ASN mengaku baru pertama kali mengalami kebijakan semacam ini sepanjang karier mereka sebagai pegawai negeri.
Seorang ASN yang meminta identitasnya di rahasiakan menuturkan bahwa selama ini absensi pulang kerja selalu di lakukan di kantor atau melalui sistem digital. Ia menyebut kebijakan terbaru tersebut sebagai hal yang tidak lazim dalam praktik birokrasi sehari-hari.
ASN lainnya mengungkapkan keheranannya dengan menyatakan bahwa presensi biasanya identik dengan lingkungan kerja resmi. Menurutnya, memindahkan absensi ke pusat keramaian tentu menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dan mekanisme pengawasannya.
Kritik juga muncul terkait aspek teknis di lapangan. Kawasan Pasar Ramadan Bukit Tengah berada di jalur menurun dan menanjak dekat Tugu PKK. Pada sore hari, arus kendaraan di area itu meningkat tajam.
“Setiap jam pulang kantor, kendaraan memadati badan jalan. Lokasinya dekat turunan dan tanjakan, cukup rawan jika tidak di atur dengan baik,” ujar seorang ASN lainnya, menggambarkan kondisi yang ia lihat setiap hari.
Dugaan Dorong Ekonomi Ramadan
Di tengah perdebatan tersebut, berkembang asumsi bahwa kebijakan ini bertujuan menggerakkan roda ekonomi lokal. Kehadiran ratusan ASN di area pasar pada jam pulang kerja di nilai berpotensi meningkatkan transaksi pedagang selama Ramadan.
Secara konsep, penguatan ekonomi mikro melalui momentum Ramadan memang kerap di lakukan berbagai daerah. Pasar Ramadan menjadi ruang perputaran uang yang signifikan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Jika benar diarahkan ke sana, kebijakan ini bisa di baca sebagai strategi mendorong belanja pegawai di pusat kegiatan masyarakat.
Namun efektivitasnya tetap menjadi bahan diskusi. Sistem presensi pada dasarnya di rancang sebagai instrumen disiplin dan pengawasan kinerja. Karena itu, aspek keamanan, ketertiban lalu lintas, hingga kepastian teknis pelaksanaan menjadi faktor yang tak bisa di abaikan.
Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak melebar. Evaluasi berkala juga di anggap perlu, terutama jika kebijakan tersebut menimbulkan risiko keselamatan atau gangguan arus lalu lintas.(Tim)









