KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dengan memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi.
Pemecatan dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan putusan hukum tetap (inkrah) terhadap ketiganya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, menjelaskan bahwa pihaknya baru dapat memproses pemberhentian setelah menerima salinan resmi keputusan pengadilan.
“Kami hanya dapat memecat ASN setelah pengadilan menetapkan keputusan inkrah. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN,” ujar Nina, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan korupsi. Setiap ASN wajib menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegasnya.
BKPSDM juga terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh bekerja secara profesional dan mematuhi aturan.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas korupsi.(Dea)









