KLIKINAJA, BALI – Pemeran film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (26), di pastikan di deportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Imigrasi juga menegaskan bahwa Bonnie akan di kenai larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Keputusan tersebut di sampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam konferensi pers pada Kamis (11/12). Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas di perlukan karena aktivitas Bonnie tidak sesuai dengan izin wisata yang ia gunakan.
Masuk sebagai Turis, Ternyata Membuat Konten
Bonnie tiba di Bali pada 6 November dengan menggunakan visa on arrival (VoA). Visa ini hanya di peruntukkan bagi wisatawan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia justru melakukan kegiatan pembuatan konten berbayar bersama tiga pria berkewarganegaraan Inggris lainnya: JJTW (28), INL (24), dan LJA (27).
Keempat WNA tersebut lebih dulu menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum deportasi di lakukan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan bahwa para WNA itu memanfaatkan visa wisata dan KITAS untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Hal ini di anggap melanggar ketentuan izin tinggal.
Tidak Ada Unsur Pornografi dalam Konten
Meski Bonnie di kenal sebagai pemeran film dewasa, aparat kepolisian menegaskan bahwa konten yang ia buat di Bali tidak mengandung unsur pornografi. Hasil pemeriksaan ponsel menunjukkan video berisi kegiatan sehari-hari, aktivitas liburan, serta pengambilan gambar untuk konten komedi yang melibatkan 14 WN Australia.
Polisi memang menemukan satu video pribadi bernuansa seksual, namun video itu di rekam di Spanyol dan tidak pernah di sebarkan. Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran UU Pornografi.
Polisi Temukan Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam penyelidikan, polisi justru menemukan pelanggaran lain. Bonnie dan rekannya membuat konten menggunakan mobil pikap berpelat DK 8109 X di kawasan Jalan Raya Canggu. Mobil itu di beli LJA melalui Facebook seharga Rp 20 juta untuk kebutuhan syuting.
Ketika pengambilan gambar, Bonnie berada di bak belakang mobil yang seolah-olah mogok, sementara sejumlah WNA tampak mendorong kendaraan. Polisi menilai adegan tersebut melanggar aturan karena:
Mobil barang di pakai mengangkut orang,
Pengemudi dan Bonnie tidak memiliki SIM Indonesia,
Aksi tersebut di rekam untuk konten yang menghasilkan keuntungan.
Atas temuan itu, Bonnie di jerat Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilarang Masuk RI Selama 10 Tahun
Setelah proses hukum selesai, Imigrasi memastikan keempat WNA Inggris tersebut akan di pulangkan ke negara asal. Mereka juga di masukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama satu dekade.
Langkah ini di ambil untuk menegakkan aturan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas visa wisata oleh warga asing.(Tim)









