KLIKINAJA, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi memecat Bripda Waldi Aldiyat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025) pagi.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB itu dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Muhtar Efendi dan anggota Kompol Yumika Putra, S.H., M.H. Dari pihak penuntut hadir Kompol Andi Musahar, S.H., bersama IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., dan AIPDA Agus selaku Provos Polda Jambi.
Sebanyak delapan orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri dari empat anggota Polri, seorang dokter dari RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban yang turut memperkuat fakta persidangan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan bahwa tindakan Bripda Waldi dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa seseorang.
“Perbuatannya telah menyebabkan meninggalnya seorang perempuan berinisial EY. Itu termasuk pelanggaran berat dan tercela,” ujar Kombes Mulia usai persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Komisi Kode Etik, Bripda Waldi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah, janji jabatan, atau kode etik profesi.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak hormat jika melakukan tindakan yang merugikan nama baik institusi.
Dalam persidangan, Bripda Waldi Aldiyat yang sebelumnya bertugas di Sie Propam Polres Tebo, menerima hasil keputusan Komisi Kode Etik Polri tanpa mengajukan keberatan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perilaku pelaku dianggap sebagai perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepolisian.
Kombes Pol Mulia menambahkan, keputusan PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi. Keputusan ini sudah melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Bripda Waldi sempat menyita perhatian publik di Jambi dan sekitarnya. Korban diketahui merupakan seorang dosen muda di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo. Insiden tragis tersebut menjadi sorotan karena pelaku merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum.
Dengan keputusan ini, Bripda Waldi resmi diberhentikan dari kedinasan Polri dan kehilangan seluruh hak serta fasilitas kepolisian.
Polda Jambi berharap keputusan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi tindakan kriminal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.(Dea)









