KLIKINAJA – Pemerintah Kota Jambi mulai menyusun agenda besar sektor perumahan untuk tahun anggaran 2026. Fokusnya jelas: mempercepat pengurangan kawasan kumuh dan memperbaiki rumah tidak layak huni melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkot mengajukan 432 unit BSPS serta penanganan kawasan kumuh seluas lebih dari 15 hektare. Seluruh program tersebut di rencanakan di biayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Wildan Murtadho Al Idrus, menyebut usulan itu sudah di siapkan sebagai langkah konkret menjawab kebutuhan hunian warga berpenghasilan rendah.
“Kami mengusulkan 432 unit BSPS dan penanganan kawasan kumuh lebih dari 15 hektare untuk tahun 2026. Sumber pembiayaannya di harapkan melalui APBN,” kata Wildan saat ditemui di Kecamatan Kota Baru, Senin.
Luas Kawasan Kumuh Masih 863,66 Hektare
Rencana tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 322 Tahun 2024, total luasan kawasan kumuh di Kota Jambi tercatat mencapai 863,66 hektare. Angka itu menjadi pijakan dalam menyusun prioritas penanganan ke depan.
Wildan menjelaskan, pihaknya tengah menghitung capaian pengurangan kawasan kumuh yang di targetkan terealisasi pada 2026. Prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan mengacu pada evaluasi program 2024–2025.
Sejumlah kegiatan seperti Kampung Bahagia, BSPS, serta program peningkatan infrastruktur lingkungan masuk dalam daftar penilaian. Pemerintah ingin memastikan intervensi yang di lakukan benar-benar berdampak pada penurunan luasan kawasan kumuh.
“Kami sedang mengevaluasi capaian dua tahun terakhir dan berkoordinasi lintas OPD agar target pengurangan kawasan kumuh 2026 bisa di hitung secara akurat,” ujarnya.
Tujuh Indikator Jadi Dasar Penilaian
Penetapan kawasan kumuh di lakukan dengan standar yang terukur. Pemerintah daerah mengacu pada regulasi Kementerian PUPR yang memuat tujuh aspek penilaian utama.
Aspek tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, kualitas jalan lingkungan, akses air minum, sistem drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, hingga proteksi kebakaran. Dari tujuh aspek itu, terdapat 16 parameter teknis yang di gunakan untuk memotret kondisi permukiman secara rinci.
Pendekatan berbasis indikator ini membantu pemerintah menentukan lokasi prioritas secara objektif. Kawasan dengan tingkat kerusakan tertinggi akan di dahulukan agar penanganan lebih tepat sasaran.
Program BSPS sendiri selama ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mengurangi angka rumah tidak layak huni (RTLH). Skema ini mendorong partisipasi masyarakat karena bantuan bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh. Warga tetap terlibat dalam proses pembangunan atau perbaikan rumahnya.
Di sisi lain, penataan kawasan kumuh tidak hanya menyentuh fisik bangunan, tetapi juga infrastruktur dasar. Perbaikan drainase, akses air bersih, hingga pengelolaan sampah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Tanpa pembenahan menyeluruh, kawasan berisiko kembali kumuh dalam waktu singkat.
Dengan rencana pengajuan 432 unit BSPS dan penanganan lebih dari 15 hektare kawasan kumuh pada 2026, Pemkot Jambi menempatkan sektor perumahan sebagai prioritas pembangunan kota.
Upaya ini di harapkan mampu mempercepat terciptanya lingkungan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi ribuan warga yang selama ini tinggal di kawasan rentan.(Tim)









