KLIKINAJA, MERANGIN – Bupati Merangin M. Syukur menegaskan komitmennya untuk membenahi etika dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Salah satu perhatian utama yang di sampaikannya adalah soal gaya hidup ASN yang dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan nilai pelayanan publik.
Penegasan tersebut di sampaikan saat Bupati memimpin Rapat Evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kinerja (LPPK) yang di gelar di Lantai IV Gedung Kantor Bupati Merangin, Rabu (24/12/2025).
“Saya sangat prihatin terhadap perilaku sebagian ASN yang masih mempertontonkan kemewahan di jam kerja,” ujar Bupati, Syukur.
Ia menilai, aparatur pemerintah seharusnya mampu menjaga sikap dan perilaku di ruang publik karena setiap tindakan ASN akan menjadi sorotan masyarakat.
Penampilan ASN Dinilai Cerminan Wajah Birokrasi
Menurut Bupati, gaya hidup dan penampilan ASN merupakan gambaran langsung dari wajah birokrasi daerah. Kebiasaan memamerkan harta, tampil mencolok, hingga mengenakan pakaian yang tidak sesuai norma kerja di nilai dapat menurunkan citra pemerintah di mata publik.
“Saat ini masyarakat semakin kritis dalam menilai aparatur negara. Ketika ASN menunjukkan gaya hidup berlebihan, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan berpotensi ikut terkikis,” sebutnya.
Bupati M. Syukur meminta agar kebiasaan tersebut segera di hentikan. Ia menekankan pentingnya kesederhanaan, etika berpakaian, serta sikap profesional sebagai nilai dasar yang harus di junjung tinggi oleh setiap ASN.
Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas dan TPP Dievaluasi
Selain menyoroti soal penampilan, Bupati juga mengingatkan para camat agar mematuhi kewajiban menempati rumah dinas. “Keberadaan camat di wilayah tugas sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, banyak rumah dinas camat di Kabupaten Merangin yang mengalami kerusakan karena tidak di huni dalam waktu lama. “Pemerintah daerah pun berencana melakukan perbaikan rumah dinas pada tahun 2026 agar kembali layak di tempati,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati M. Syukur turut menyinggung sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang di nilai belum sepenuhnya berbasis kinerja. Ia menegaskan bahwa pemberian TPP tidak seharusnya di samaratakan.
Menurutnya, ASN yang disiplin, memiliki kinerja tinggi, dan sering bekerja di luar jam kantor selayaknya mendapatkan apresiasi yang berbeda dibandingkan ASN yang kurang aktif. Penyamaan TPP di nilai tidak mencerminkan keadilan.
Bupati meminta agar mekanisme penilaian TPP di evaluasi secara menyeluruh agar benar-benar mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme ASN.
“Kita berharap pembenahan etika, disiplin pimpinan wilayah, serta sistem penghargaan berbasis kinerja dapat memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Merangin,”pungkasnya.(Tim)









