KLIKINAJA – Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Kebijakan itu di umumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Tahun 2026.
Aturan ini di susun sebagai pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah agar pengelolaan hari kerja tetap efisien, tanpa mengabaikan kebutuhan pegawai untuk beristirahat dan merayakan hari besar keagamaan.
Dengan kalender cuti bersama yang sudah di tetapkan sejak awal, kementerian dan lembaga diharapkan mampu menyusun jadwal pelayanan publik secara lebih terukur. Pemerintah ingin produktivitas tetap terjaga, sementara keseimbangan kehidupan kerja ASN juga di perhatikan.
Kompensasi Bagi ASN yang Tetap Bertugas
Keppres tersebut juga memuat skema kompensasi bagi ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan atau kebutuhan pelayanan publik. Mereka akan memperoleh tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang terlewat.
Kebijakan ini di rancang agar tidak ada pegawai yang di rugikan. Hak cuti tahunan tetap utuh dan tidak terpotong meski pemerintah menetapkan hari libur kolektif.
Skema ini kerap di terapkan pada sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, hingga layanan administrasi penting yang harus tetap berjalan meski sebagian besar pegawai libur.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berikut jadwal resmi cuti bersama yang berlaku bagi ASN tahun depan:
16 Februari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat–Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei 2026 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember 2026 (Kamis) – Hari Raya Natal
Rangkaian cuti ini berpotensi menciptakan beberapa libur panjang yang bisa di manfaatkan ASN untuk mudik, berwisata, atau sekadar memulihkan energi setelah periode kerja padat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pola cuti bersama terbukti mendorong pergerakan ekonomi daerah, terutama sektor transportasi, perhotelan, dan pariwisata. Pemerintah berharap dampak serupa kembali terasa pada 2026, tanpa mengganggu layanan publik.(Tim)









