KLIKINAJA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jambi yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi tersebut berupa surat peringatan pertama (SP1) setelah di temukan sejumlah kekurangan, terutama pada fasilitas dapur dan perlengkapan operasional.
Kepala BGN Regional Jambi, Adityo Wirapranatha, menjelaskan bahwa teguran tertulis itu di berikan sebagai langkah pembinaan agar pengelola dapur segera melakukan perbaikan.
Menurutnya, sejumlah dapur yang menjadi mitra pelaksana program MBG masih perlu meningkatkan standar layanan, khususnya terkait kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya.
“Masih ada beberapa SPPG di Provinsi Jambi yang perlu melakukan pembenahan, khususnya pada fasilitas dapur dan perlengkapan operasional,” ujar Adityo saat di temui awak media, Kamis (5/3/2026).
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok penerima manfaat seperti pelajar dan masyarakat yang membutuhkan. Melalui program ini, pemerintah menargetkan distribusi makanan bergizi secara rutin dengan standar kualitas yang ketat.
Karena itu, pengelolaan dapur menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius. Setiap dapur SPPG harus memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta kesiapan peralatan agar makanan yang di sajikan tetap aman dan bergizi.
Sanksi Bertahap Hingga Penutupan Permanen
Adityo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaksana program di lakukan melalui beberapa tahapan. Sebelum surat peringatan di berikan, BGN terlebih dahulu melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mitra maupun yayasan yang mengelola dapur.
Langkah tersebut di maksudkan untuk memastikan pengelola memahami kekurangan yang ada sekaligus memberikan kesempatan melakukan perbaikan.
“Setelah BAP, jika perbaikan belum di lakukan maka di berikan SP1. Jika masih tidak ada perubahan, akan berlanjut ke SP2 dan SP3 hingga kemungkinan penutupan permanen,” jelasnya.
Ia menyebutkan pengawasan kini di perketat menyusul sejumlah evaluasi yang di lakukan terhadap pelaksanaan program di berbagai daerah. Pemerintah ingin memastikan distribusi makanan benar-benar sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Adityo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila masih ditemukan menu makanan yang di nilai kurang maksimal.
“Kami memohon maaf kepada penerima manfaat apabila masih ada menu yang di rasa kurang optimal. Kami terus melakukan perbaikan agar pelayanan semakin baik,” katanya.
BGN juga mendorong masyarakat penerima manfaat untuk lebih aktif menyampaikan masukan. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk mempercepat perbaikan jika di temukan kekurangan di lapangan.
“Jika ada keluhan terkait menu atau pelayanan, kami harap bisa langsung di sampaikan kepada SPPG agar segera kami evaluasi dan perbaiki,” tambahnya.
Hingga saat ini, delapan dapur SPPG di Jambi masih berada pada tahap sanksi awal berupa SP1. Belum ada dapur yang meningkat ke tahap SP2 maupun SP3.
“Untuk sementara masih di tahap SP1. Perkembangannya akan kami evaluasi kembali dalam waktu dekat,” tutup Adityo.(Tim)









