Delapan Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK.

Ilustrasi STNK.

KLIKINAJA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih di berlakukan di sejumlah daerah hingga akhir 2025. Kebijakan ini memberi keringanan besar bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak lama, dengan ketentuan utama wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.

Salah satu provinsi yang masih menjalankan program tersebut adalah Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan skema pembayaran terbatas. Wajib pajak hanya di bebankan pembayaran maksimal dua tahun pajak terakhir, dan setiap kendaraan hanya memperoleh satu kali kesempatan mengikuti program ini.

Selain penghapusan pokok tunggakan, Pemprov Jambi juga menghapus sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah melewati jatuh tempo. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun jenis tertentu yang sebelumnya terkendala administrasi.

Tak hanya itu, pembebasan sanksi administratif juga di berikan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan hasil lelang. Termasuk di dalamnya kendaraan rampasan atau hasil eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga kendaraan dari perusahaan pembiayaan dan leasing.

Jambi turut memberikan relaksasi pada sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor tahap pertama, kedua, serta kendaraan lelang yang melewati batas waktu. Bahkan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga di bebaskan.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026

Selain Jambi, Sumatera Selatan menjadi daerah lain yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah provinsi setempat menghapus seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun berjalan.

Program di Sumatera Selatan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini di nilai meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Sementara itu, Kalimantan Selatan memperpanjang masa berlaku keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Pemerintah provinsi memberikan potongan sebesar 25 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi, serta diskon 34,17 persen untuk pokok BBNKB.

Selain potongan tarif, Kalimantan Selatan juga menghapus seluruh tunggakan dan denda PKB. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pajak kendaraan tahun berjalan tanpa harus membayar beban masa lalu.

Kebijakan serupa di terapkan di Kalimantan Tengah. Sejak 24 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk memperoleh pembebasan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Daftar Terbarunya

Pemprov Kalimantan Tengah juga membebaskan bea balik nama kendaraan bekas, termasuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Langkah ini di harapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Di kawasan Indonesia timur, Sulawesi Tenggara menerapkan kebijakan pemutihan pajak dengan sasaran khusus. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya di hapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban administrasi generasi muda agar dapat lebih fokus pada pendidikan. Program ini berlaku cukup panjang, yakni hingga April 2026.

Selain lima provinsi tersebut, program pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di sejumlah daerah lain dengan skema berbeda, namun umumnya mengedepankan penghapusan denda dan tunggakan pajak lama dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.

Masyarakat di imbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan bersifat terbatas, memiliki syarat tertentu, dan tidak selalu di gelar setiap tahun di setiap daerah.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB