KLIKINAJA – Ancaman serius membayangi Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Jika pada 2026 kembali gagal mencairkan Dana Desa, maka pada 2027 desa tersebut tidak lagi menerima alokasi dari pemerintah pusat.
Peringatan ini di sampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh (KPPN). Sejak 2024, Desa Semerah tercatat tidak berhasil melakukan pencairan Dana Desa. Regulasi menyebutkan, desa yang tiga tahun berturut-turut gagal salur akan kehilangan hak alokasi pada tahun berikutnya.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan Dana Desa yang mewajibkan kelengkapan administrasi sebagai dasar pencairan. Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, dana tidak dapat di proses ke rekening kas desa.
Desa Lain Juga Terdampak
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan persoalan serupa juga terjadi di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin. Desa itu tercatat gagal salur pada 2025.
“Selain Desa Semerah, Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin juga mengalami gagal salur Dana Desa tahun 2025. Kondisi ini tentu merugikan desa karena dapat menghambat pelaksanaan pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat,” ujar Lusi, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, penyebab utama gagal salur umumnya berkaitan dengan administrasi yang belum tuntas. Dokumen perencanaan anggaran, laporan realisasi, hingga persyaratan teknis lainnya wajib di penuhi sebelum dana di cairkan.
Administrasi Jadi Kunci
Lusi menegaskan, pihaknya terus mengingatkan pemerintah desa agar tidak menunda penyusunan dan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan. Kelalaian kecil bisa berujung pada tertahannya anggaran yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan.
“Kami mengingatkan agar seluruh persyaratan segera di lengkapi. Jangan sampai terjadi gagal salur kembali karena dampaknya sangat besar terhadap pembangunan desa,” tegasnya.
Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan infrastruktur skala kecil, penguatan ekonomi lokal, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Ketika pencairan tersendat, roda pembangunan otomatis ikut melambat. Proyek fisik tertunda, kegiatan sosial terpangkas, dan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa bisa menurun.
Secara nasional, pemerintah pusat memang memperketat tata kelola Dana Desa demi mencegah penyalahgunaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama. Desa yang disiplin administrasi cenderung tidak mengalami hambatan pencairan, sementara yang abai berisiko terkena sanksi.
KPPN Sungai Penuh berharap pemerintah desa lebih responsif dan proaktif. Dana yang sudah di alokasikan semestinya dapat terserap maksimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan justru hangus karena persoalan administratif.(Tim)









