KLIKINAJA – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menetapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang di teken Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, M. Umar, dan di tujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, serta SLB di Provinsi Jambi.
Menurut M. Umar, kebijakan ini di rancang agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa sekolah perlu menerapkan pola belajar yang lebih adaptif selama Ramadan.
“Penyesuaian ini kami lakukan agar kegiatan belajar tetap efektif, tetapi siswa juga memiliki ruang untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ujar M. Umar dalam keterangan resminya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran bersama tiga kementerian, sekaligus merujuk pada Keputusan Gubernur Jambi tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Skema Belajar Awal Ramadan dan Tatap Muka Terbatas
Pada 18–21 Februari 2026, siswa menjalani pembelajaran mandiri. Aktivitas belajar dapat di lakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sekitar dengan panduan tugas dari sekolah. Pihak sekolah di ingatkan agar tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai secara intensif.
M. Umar menekankan, sekolah diminta menjaga proporsionalitas tugas agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi peserta didik.
“Kami mengimbau satuan pendidikan tidak memberikan tugas yang berlebihan, apalagi yang memerlukan biaya tambahan atau penggunaan internet secara masif,” tegasnya.
Mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali berlangsung tatap muka. Pola pembelajaran di arahkan lebih reflektif, menekankan penguatan karakter, nilai keimanan, akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi siswa Muslim, sekolah di anjurkan mengisi agenda dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara siswa non-Muslim di fasilitasi mengikuti pembinaan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
“Ramadan harus menjadi momentum pembentukan karakter. Sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian dan integritas,” tambahnya.
Jadwal Libur Idulfitri dan Pengamanan Aset Sekolah
Libur bersama Idulfitri di tetapkan pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Siswa di harapkan memanfaatkan masa tersebut untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat. Kegiatan belajar di sekolah di jadwalkan aktif kembali pada 30 Maret 2026.
Selama Ramadan, sekolah juga di minta menyesuaikan aktivitas fisik, termasuk mengurangi kegiatan berat seperti pelajaran PJOK dan kepanduan. Guru diarahkan mengoptimalkan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar secara lebih adaptif.
Perhatian khusus di berikan kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berisiko tertinggal pelajaran. Pada masa libur, satuan pendidikan wajib memastikan keamanan Barang Milik Daerah, seperti laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, dan fasilitas lainnya melalui pengaturan petugas piket serta koordinasi dengan pihak terkait.
Surat edaran tersebut telah di tandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang di terbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara. Kebijakan ini di harapkan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan suasana spiritual Ramadan.(Tim)









