KLIKINAJA – Aksi pengangkutan bahan bakar minyak ilegal kembali terbongkar di wilayah Provinsi Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter minyak tanah olahan yang di duga kuat berasal dari jaringan distribusi ilegal antarprovinsi.
Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang melaju dari arah Sumatera Selatan menuju wilayah Jambi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan muatan besar berupa 10 tedmon dan 11 drum plastik yang seluruhnya berisi minyak tanah olahan. Total volume di perkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau setara 12,3 ton BBM ilegal.
Bersamaan dengan temuan tersebut, tiga orang yang berada di dalam kendaraan langsung di amankan untuk di mintai keterangan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal yang masuk ke wilayah Jambi.
“Tiga orang yang berada di kendaraan langsung di amankan, masing-masing RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir cadangan, serta ARD (39) sebagai kernet,” ujar Erlan Munaji.
Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, minyak tanah olahan tersebut di angkut dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. BBM itu rencananya akan di bawa menuju Kabupaten Bungo untuk di perdagangkan tanpa izin resmi.
Barang Bukti dan Pelaku Di amankan di Mapolda Jambi
Seluruh pelaku bersama barang bukti kini di amankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok dan penadah BBM ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tambahnya.
Secara hukum, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Praktik penyelundupan dan perdagangan BBM ilegal sendiri kerap merugikan negara dalam jumlah besar, baik dari sisi penerimaan pajak maupun subsidi energi. Di sejumlah daerah, peredaran minyak olahan tanpa standar juga sering memicu kebakaran akibat pengangkutan yang tidak memenuhi unsur keselamatan.
Karena itu, Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
“Kegiatan ini bukan hanya melanggar hukum dan merugikan negara, tetapi juga sangat berbahaya karena berisiko menimbulkan kebakaran hingga ledakan,” tegas Erlan Munaji.
Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal.









