E-BPKB Diluncurkan, Polri Pastikan BPKB Fisik Tetap Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Korlantas Polri kembali meluruskan informasi yang beredar mengenai masa depan BPKB fisik, setelah pemerintah mulai mendorong penggunaan e-BPKB sebagai bagian dari transformasi layanan digital. Penegasan tersebut disampaikan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dalam keterangan resminya.

Menurut Sumardji, tidak ada kebijakan yang menghapus atau menonaktifkan dokumen BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat.

“Keberadaan e-BPKB bukanlah bentuk pengganti, melainkan pengembangan layanan yang memudahkan proses administrasi kendaraan di era digital,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPKB fisik tetap sah dan berlaku, sementara e-BPKB hadir untuk meningkatkan keamanan data serta mempercepat proses validasi melalui teknologi digital.

Sumardji menyebut e-BPKB dirancang sebagai dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik. “Melalui sistem terintegrasi, data kendaraan dapat diverifikasi secara otomatis sehingga risiko pemalsuan dokumen jauh lebih kecil. Selain itu, proses pengecekan oleh lembaga pembiayaan, dealer, atau aparat penegak hukum dapat dilakukan lebih cepat karena seluruh informasi disimpan secara digital,” jelasnya.

Baca Juga :  Wow! Sejarah Indonesia Bakal Ditulis Ulang, Lebih dari 100 Sejarawan Turun Tangan

Sistem digital ini juga dianggap mampu membuka jalan bagi layanan kendaraan yang lebih modern. Misalnya, pengecekan riwayat kendaraan, keaslian data, hingga pembaruan informasi pemilik dapat dilakukan tanpa harus membawa dokumen fisik. Namun, tahap adopsi layanan digital tersebut membutuhkan kesiapan masyarakat sebagai pengguna.

Sumardji mengakui bahwa tantangan terbesar justru terletak pada masih berbedanya tingkat literasi digital di berbagai wilayah Indonesia. Banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan administrasi berbasis aplikasi atau portal digital, sehingga diperlukan edukasi yang terus-menerus.

Untuk itu, Ditregident Korlantas Polri melakukan sosialisasi secara bertahap melalui berbagai saluran. Edukasi disampaikan lewat layanan BPKB, Samsat, para dealer kendaraan baru, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga platform media sosial. Langkah ini diharapkan mampu memperluas pemahaman publik mengenai manfaat e-BPKB.

Upaya keterlibatan komunitas otomotif juga dianggap penting. Kelompok pengguna kendaraan yang aktif dapat menjadi penghubung informasi, terutama bagi masyarakat yang belum mengikuti perkembangan layanan digital. Korlantas menekankan bahwa transisi ke dokumen elektronik tidak akan menghilangkan hak pemilik kendaraan yang masih menggunakan BPKB fisik.

Baca Juga :  Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata dengan Karier Cemerlang

Sumardji berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat melihat e-BPKB sebagai inovasi yang mempermudah bukan menyulitkan. “Kita optimistis bahwa adopsi layanan digital akan menjadikan administrasi kendaraan lebih cepat, aman, dan terintegrasi di masa mendatang,” tutupnya.

Dengan adanya kepastian bahwa BPKB fisik tetap diakui, masyarakat diimbau agar tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan layanan digital resmi dari Korlantas Polri. Pemerintah menegaskan bahwa transformasi menuju e-BPKB akan dilakukan secara bertahap dan tidak menghapus dokumen fisik yang telah dimiliki pemilik kendaraan.

Melalui penerapan e-BPKB, Korlantas Polri menargetkan peningkatan kualitas layanan administrasi kendaraan. Namun, dokumen fisik tetap berlaku sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa kedua bentuk dokumen tersebut akan berjalan berdampingan selama proses transisi menuju digitalisasi layanan.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB