Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembobolan Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank Jambi, Rafina Salsabila, yang terbukti menguras dana nasabah melalui transaksi ilegal. Putusan dibacakan pada Senin (17/11) dan disertai denda Rp10 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, terdakwa Rafina Salsabila dinyatakan bersalah atas praktik penggelapan dana yang dilakukan saat dirinya masih aktif bekerja di bank tersebut.

Majelis hakim menyampaikan bahwa Rafina menjalankan serangkaian transaksi tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah nasabah. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang proses persidangan. Selain itu, Rafina juga diketahui belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, sehingga hal itu dijadikan alasan meringankan hukuman. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Alam

Kasus ini sendiri menarik perhatian publik sejak awal terungkap karena besarnya nilai kerugian yang dialami para nasabah. Selain itu, keterlibatan pegawai internal memperlihatkan celah keamanan yang seharusnya menjadi perhatian serius lembaga keuangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima keputusan majelis hakim.

Menurut JPU, proses evaluasi putusan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan awal. Keputusan akhir akan disampaikan setelah kajian internal rampung.

Hingga kini, Bank Jambi Cabang Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Susun APBD 2026 Berbasis Efisiensi dan Dampak Publik

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas perbankan memang memperkuat regulasi dan sistem keamanan transaksi. Meski begitu, kasus seperti yang menjerat Rafina menjadi pengingat bahwa penyimpangan dapat terjadi jika tidak dibarengi pengawasan internal yang konsisten.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh jaksa. Jika banding diajukan, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan tinggi. Namun bila jaksa menerima putusan, maka hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar akan menjadi vonis akhir bagi Rafina Salsabila.

Putusan terhadap Rafina menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan memiliki konsekuensi hukum berat. Publik kini menunggu sikap resmi jaksa terkait kemungkinan banding.(Dea)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Pelayanan Sosial dan Armada Kebersihan Kota
Kecelakaan Tunggal Muara Hemat, Satu Tewas Satu Masih Hilang
Pemkot Sungai Penuh Siapkan Asesmen JPT Eselon II, Proses Segera Dimulai
Odong-Odong Masuk Jurang di KM 30 Sungai Penuh, Dua Tewas dan Belasan Luka
Pemkot Tetapkan 100 Penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara 2025
Swasembada Pangan 2025 Dievaluasi, Pemkot Soroti Kesenjangan Teknologi dan Distribusi Pupuk
Penguatan PAD 2025, Wako Alfin Tekankan Pembenahan Data dan Teknologi Pajak Daerah
Pengangguran di Sungai Penuh 2025 Turun, Ekonomi Daerah Kian Membaik

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Pelayanan Sosial dan Armada Kebersihan Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 14:40 WIB

Kecelakaan Tunggal Muara Hemat, Satu Tewas Satu Masih Hilang

Senin, 8 Desember 2025 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Asesmen JPT Eselon II, Proses Segera Dimulai

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:20 WIB

Odong-Odong Masuk Jurang di KM 30 Sungai Penuh, Dua Tewas dan Belasan Luka

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:00 WIB

Pemkot Tetapkan 100 Penerima Beasiswa Sungai Penuh Juara 2025

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB