Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembobolan Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank Jambi, Rafina Salsabila, yang terbukti menguras dana nasabah melalui transaksi ilegal. Putusan dibacakan pada Senin (17/11) dan disertai denda Rp10 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, terdakwa Rafina Salsabila dinyatakan bersalah atas praktik penggelapan dana yang dilakukan saat dirinya masih aktif bekerja di bank tersebut.

Majelis hakim menyampaikan bahwa Rafina menjalankan serangkaian transaksi tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah nasabah. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang proses persidangan. Selain itu, Rafina juga diketahui belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, sehingga hal itu dijadikan alasan meringankan hukuman. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Safari Jumat di Masjid Taqwa, Perkuat Silaturahmi dan Dorong Program Prioritas

Kasus ini sendiri menarik perhatian publik sejak awal terungkap karena besarnya nilai kerugian yang dialami para nasabah. Selain itu, keterlibatan pegawai internal memperlihatkan celah keamanan yang seharusnya menjadi perhatian serius lembaga keuangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima keputusan majelis hakim.

Menurut JPU, proses evaluasi putusan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan awal. Keputusan akhir akan disampaikan setelah kajian internal rampung.

Hingga kini, Bank Jambi Cabang Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.

Baca Juga :  Wako Azhar Lantik 114 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini 9 Nama Pejabat Eselon II yang Resmi Dilantik

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas perbankan memang memperkuat regulasi dan sistem keamanan transaksi. Meski begitu, kasus seperti yang menjerat Rafina menjadi pengingat bahwa penyimpangan dapat terjadi jika tidak dibarengi pengawasan internal yang konsisten.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh jaksa. Jika banding diajukan, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan tinggi. Namun bila jaksa menerima putusan, maka hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar akan menjadi vonis akhir bagi Rafina Salsabila.

Putusan terhadap Rafina menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan memiliki konsekuensi hukum berat. Publik kini menunggu sikap resmi jaksa terkait kemungkinan banding.(Dea)

Berita Terkait

PT Trend Gen Harizone Rayakan HUT Perdana dengan Buka Puasa dan Program Sosial di Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh Salurkan Bantuan Rp5 Juta untuk Masjid Madiatul Islamiah
Wawako Azhar Hamzah Buka Pasar Mambo Ramadhan 1447 H, UMKM Sungai Penuh Bergairah
Wako Alfin Tinjau Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Pemkot Gerak Cepat
MTQ Talang Lindung Semarakkan HUT PT Tren Gen Horizon, Alfin Soroti Pembinaan Generasi Qur’ani
Pemkot Sungai Penuh Jalani Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Gandeng BPMP Jambi, Fokus Aksi Nyata Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh Hanguskan 7 Ruang, Api Padam 15 Menit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:00 WIB

PT Trend Gen Harizone Rayakan HUT Perdana dengan Buka Puasa dan Program Sosial di Sungai Penuh

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Buka Pasar Mambo Ramadhan 1447 H, UMKM Sungai Penuh Bergairah

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:00 WIB

Wako Alfin Tinjau Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Pemkot Gerak Cepat

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:00 WIB

MTQ Talang Lindung Semarakkan HUT PT Tren Gen Horizon, Alfin Soroti Pembinaan Generasi Qur’ani

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Jalani Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Jambi

Berita Terbaru