KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan pegawai Bank Jambi, Rafina Salsabila, yang terbukti menguras dana nasabah melalui transaksi ilegal. Putusan dibacakan pada Senin (17/11) dan disertai denda Rp10 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, terdakwa Rafina Salsabila dinyatakan bersalah atas praktik penggelapan dana yang dilakukan saat dirinya masih aktif bekerja di bank tersebut.
Majelis hakim menyampaikan bahwa Rafina menjalankan serangkaian transaksi tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah nasabah. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan denda serupa.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang proses persidangan. Selain itu, Rafina juga diketahui belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, sehingga hal itu dijadikan alasan meringankan hukuman. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kasus ini sendiri menarik perhatian publik sejak awal terungkap karena besarnya nilai kerugian yang dialami para nasabah. Selain itu, keterlibatan pegawai internal memperlihatkan celah keamanan yang seharusnya menjadi perhatian serius lembaga keuangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menempuh upaya banding atau menerima keputusan majelis hakim.
Menurut JPU, proses evaluasi putusan akan dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan awal. Keputusan akhir akan disampaikan setelah kajian internal rampung.
Hingga kini, Bank Jambi Cabang Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat di sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas perbankan memang memperkuat regulasi dan sistem keamanan transaksi. Meski begitu, kasus seperti yang menjerat Rafina menjadi pengingat bahwa penyimpangan dapat terjadi jika tidak dibarengi pengawasan internal yang konsisten.
Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh jaksa. Jika banding diajukan, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan tinggi. Namun bila jaksa menerima putusan, maka hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar akan menjadi vonis akhir bagi Rafina Salsabila.
Putusan terhadap Rafina menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan memiliki konsekuensi hukum berat. Publik kini menunggu sikap resmi jaksa terkait kemungkinan banding.(Dea)









