Fakta Mengejutkan! Gaji PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ternyata Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klikinaja, Jakarta – Siapa sangka, besaran penghasilan PPPK kini ramai diperbincangkan karena dianggap lebih tinggi dari gaji PNS. Bukan sekadar rumor, sejumlah fakta dan regulasi menunjukkan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru.

Fenomena ini membuat banyak orang penasaran. Apakah PPPK benar-benar dibayar lebih besar? Dan kenapa? Jawabannya ternyata ada pada struktur gaji dan sistem tunjangan yang diterapkan.

Regulasi Gaji PPPK dan PNS: Mirip Tapi Tak Sama

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem gaji mereka berbeda. Gaji PNS mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan PPPK digaji berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, dan hanya mendapatkan tunjangan tertentu. Tapi tunggu dulu, di sinilah letak perbedaan mencoloknya!

Baca Juga :  CPNS Polhut 2026 Siap Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

3 Alasan Kenapa Gaji PPPK Tampak Lebih Tinggi

1. Ada Tunjangan Tambahan Khusus

Banyak pemerintah daerah memberikan insentif tambahan untuk PPPK, terutama untuk tenaga profesional. Tambahan inilah yang membuat total pendapatan PPPK bisa lebih besar dari PNS dengan golongan serupa.

2. Gaji Masuk Utuh Tanpa Potongan Pensiun

PNS dikenakan potongan iuran pensiun setiap bulan, sementara PPPK tidak memiliki skema pensiun, sehingga gaji yang mereka terima utuh tanpa potongan. Hasilnya? Saldo rekening PPPK tampak lebih “gemuk”.

3. Efek Psikologis Gaji Bersih

Karena potongan minimal, gaji bersih PPPK lebih terasa besar, meskipun dalam jangka panjang mereka tidak memperoleh manfaat pensiun seperti PNS.

Update Gaji Pokok Terbaru 2025: PPPK vs PNS

Mengutip regulasi terbaru:

Gaji Pokok PNS (PP No. 5 Tahun 2024):

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga :  Wabup Kerinci Murison Ajukan Proposal Pendidikan ke Menteri Dikdasmen, Dapat Sinyal Positif

Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Angkanya menunjukkan bahwa pada golongan tertentu, PPPK bisa unggul dalam jumlah nominalnya.

Siapa yang Lebih Untung?

Meskipun PPPK terlihat lebih unggul dalam jumlah gaji bersih, PNS tetap memiliki keunggulan dalam jaminan pensiun dan stabilitas jangka panjang.

Jadi, mana yang lebih menguntungkan? Semua kembali pada prioritas masing-masing: gaji besar sekarang, atau keamanan finansial di masa depan? Semua bisa diatur tergantung bagaimana kita mengelola gaji tersebut.

 

Jangan lewatkan fakta menarik lainnya seputar karier dan gaji ASN hanya di Britainaja.com. Klik tombol berlangganan sekarang dan aktifkan notifikasi berita terbaru!

 

Berita Terkait

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Minggu, 1 Februari 2026 - 01:00 WIB

Perkara Hogi Minaya Dihentikan, Kisah Kejar Jambret Berakhir Lega

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB