KLIKINANJA – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memasuki tahap akhir. Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pertimbangan teknis, kedua daerah kini hanya menunggu penyelesaian Surat Keputusan (SK) sebelum pelantikan dilakukan.
Informasi terbaru yang dibagikan melalui akun resmi Mola BKN menyebutkan bahwa pertimbangan teknis untuk PPPK paruh waktu di Kerinci dan Sungai Penuh telah selesai diproses. Dokumen ini menjadi dasar wajib sebelum pemerintah daerah dapat mencetak SK dan menetapkan NIP secara resmi.
Dengan diterbitkannya pertek, proses administrasi yang selama ini ditunggu ribuan tenaga PPPK paruh waktu sudah berada di fase krusial. Pemerintah daerah tinggal memastikan seluruh SK rampung sebelum penjadwalan pelantikan.
Pelantikan Menunggu Finalisasi SK
Dari keterangan pejabat di BKPSDM Kerinci maupun BKPSDM Kota Sungai Penuh, pelantikan akan dilakukan dalam satu rangkaian setelah SK dibagikan kepada seluruh peserta yang lolos.
“Persiapan pelantikan sudah masuk tahap akhir. Kami menargetkan pembagian SK dapat digelar pada Desember apabila tidak ada kendala teknis,” kata seorang pegawai BKPSDM yang menangani proses tersebut.
Ia juga meminta seluruh tenaga PPPK paruh waktu tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah karena jadwal pelantikan akan diumumkan serentak.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Akan Dilantik
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang akan menerima SK cukup besar. Di Kabupaten Kerinci terdapat lebih dari 2.700 orang, sementara Kota Sungai Penuh mencatat sekitar 1.500 peserta.
Besarnya jumlah peserta membuat proses cetak dan verifikasi SK memerlukan waktu tambahan agar seluruh dokumen dapat dipastikan valid dan sesuai peraturan BKN. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan tidak ada hambatan signifikan dalam tahap penyelesaian ini.
Harapan Baru bagi Tenaga PPPK Paruh Waktu
Penerbitan pertek BKN menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang telah menunggu sejak proses seleksi hingga pengusulan formasi. Penetapan NIP dan pembagian SK akan menjadi legalitas resmi sebelum mereka menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
Selain itu, status PPPK memberikan kepastian hak dan kewajiban yang lebih jelas, termasuk terkait kontrak kerja, skema penggajian, dan penempatan tugas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik di dua daerah tersebut.
Dengan pertek BKN yang sudah terbit dan SK yang sedang difinalisasi, PPPK paruh waktu di Kerinci dan Sungai Penuh kini hanya tinggal selangkah lagi menuju pelantikan resmi. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi agar penetapan NIP dan pelantikan dapat terlaksana tepat waktu.(Dea)









