KLIKINAJA – Pemerintah memastikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap terjaga hingga 2026. Kepastian itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal 2024 dan menjadi dasar penyesuaian gaji pokok PPPK secara nasional.
Kebijakan ini muncul di tengah proses penataan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian tidak boleh berdampak pada penurunan penghasilan pegawai.
Tahun 2026 di pandang sebagai momentum lanjutan implementasi kebijakan ini, ketika pemerintah daerah mulai menyesuaikan penganggaran dan skema pembayaran secara lebih stabil.
Siapa yang Termasuk PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum lolos seleksi PPPK Penuh Waktu. Skema ini di rancang sebagai jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal saat penataan ASN berlangsung.
Status paruh waktu bukan berarti haknya dipangkas. Pemerintah menetapkan prinsip bahwa penghasilan yang di terima minimal sama dengan honor sebelumnya. Jika daerah memiliki kemampuan fiskal lebih baik, penyesuaian bisa di lakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebijakan ini menjawab kekhawatiran ribuan honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan dari APBD maupun APBN.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Sebagai acuan penghitungan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menggunakan standar gaji PPPK dalam Perpres 11/2024. Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I berada pada kisaran Rp1.938.500–Rp2.900.900.
Golongan II Rp2.116.900–Rp3.071.200.,
Golongan III Rp2.206.500–Rp3.201.200.
Golongan IV Rp2.299.800–Rp3.336.600.
Golongan V Rp2.511.500–Rp4.189.900.
Golongan VI Rp2.742.800–Rp4.367.100.
Golongan VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400.
Golongan IX Rp3.203.600–Rp5.261.500.
Golongan X Rp3.339.600–Rp5.484.000.
Golongan XI Rp3.480.300–Rp5.716.000.
Golongan XII Rp3.627.500–Rp5.957.800.
Golongan XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800.
Golongan XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500.
Golongan XV Rp4.107.600–Rp6.746.200.
Golongan XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600.
Golongan XVII Rp4.462.500–Rp7.329.900
Nominal tersebut menjadi rujukan utama. Untuk PPPK Paruh Waktu, penghitungan bisa di sesuaikan dengan upah minimum regional dan kebijakan internal instansi, selama tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Hak Tunjangan dan Dampaknya bagi Honorer
PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka juga memperoleh gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional sesuai masa kerja dan beban tugas.
Beberapa instansi turut memberikan tunjangan transportasi, tunjangan pekerjaan, hingga tunjangan keluarga atau jabatan sesuai aturan masing-masing. Skema ini menunjukkan bahwa status paruh waktu tidak menghapus hak dasar pegawai.
Penataan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang. Pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih rapi, transparan, dan berkeadilan tanpa mengorbankan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Bagi honorer yang sudah terdata resmi, kebijakan ini memberi kepastian arah karier. Meski belum berstatus penuh waktu, ada jaminan bahwa pendapatan tetap terjaga sambil menunggu peluang seleksi berikutnya.(Tim)









