KLIKINAJA – Aliansi masyarakat sipil Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka dari kalangan kontraktor dalam perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018. Desakan itu di sampaikan melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Aksi Massa Soroti Penanganan Kasus Ketok Palu
Aksi unjuk rasa yang digelar di Jambi tersebut di ikuti oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Jambi. Massa membawa poster serta dokumen berisi nama-nama kontraktor yang di sebut dalam persidangan kasus suap RAPBD, yang selama ini di kenal publik sebagai perkara “ketok palu”.
Para demonstran menilai penanganan perkara terkesan mandek karena belum menyentuh pihak pemberi uang. Padahal, rangkaian sidang di pengadilan telah membuka peran sejumlah pengusaha yang di duga terlibat dalam aliran dana untuk melancarkan pengesahan anggaran daerah.
Nama Kontraktor Muncul dalam Persidangan
Salah satu nama yang di sorot dalam aksi tersebut adalah Andi Putra Wijaya, pengusaha asal Kabupaten Kerinci. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan tercatat pernah memberikan keterangan sebagai saksi terkait aliran dana pembahasan RAPBD.
Geram Jambi menilai kemunculan nama-nama kontraktor dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk meningkatkan status hukum perkara. Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor politik atau pejabat daerah semata.
Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa prinsip keadilan mengharuskan aparat penegak hukum memproses semua pihak yang terlibat. Baik penerima maupun pemberi suap, kata dia, memiliki peran yang sama dalam terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jika fakta persidangan sudah mengungkap aliran uang dari kontraktor, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegasnya dalam orasi.
Pengakuan Dana Miliaran Rupiah Jadi Sorotan
Sorotan publik semakin menguat setelah dalam persidangan, saksi bernama Afif mengungkap adanya aliran dana dari sejumlah kontraktor dan pengusaha lokal. Dana tersebut di sebut di gunakan untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di DPRD.
Dalam kesaksiannya, Andi Putra Wijaya juga mengakui pernah menyerahkan dana sekitar Rp1,125 miliar melalui perantara. Uang tersebut, menurut pengakuannya, berkaitan dengan proses pembahasan anggaran. Geram Jambi menilai pengakuan ini sebagai bukti penting yang seharusnya di tindaklanjuti secara serius.
Kekecewaan Publik terhadap Lambannya Proses
Ketua Geram Jambi menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada satu pun kontraktor yang di tetapkan sebagai tersangka. Padahal, sejak kasus ini mencuat, sudah beberapa kali terjadi pergantian pimpinan KPK maupun kepala daerah di Provinsi Jambi.
Ia menilai lamanya proses hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Terlebih, perkara ini telah berjalan bertahun-tahun dengan fakta persidangan yang di nilai cukup terang.
KPK Diminta Tuntaskan Hingga Akar
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak KPK untuk melanjutkan pengusutan perkara hingga tuntas. Geram Jambi juga mengaku telah menyerahkan dokumen serta daftar nama kontraktor kepada KPK sebagai bahan pendalaman lanjutan.
Di sisi lain, KPK sebelumnya memang telah memeriksa puluhan saksi, termasuk sejumlah kontraktor, dalam pengembangan perkara suap RAPBD Jambi. Beberapa pemeriksaan bahkan di lakukan di Polda Jambi dengan agenda klarifikasi terhadap belasan pengusaha.
Aktivis antikorupsi menegaskan bahwa publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk membuktikan komitmennya menegakkan hukum secara adil. Penetapan tersangka dari kalangan kontraktor di nilai menjadi ujian penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di satu sisi, melainkan menyentuh seluruh aktor yang terlibat.(Tim)









