KLIKINAJA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) belum menunjukkan pergerakan pada Senin pagi, 9 Februari 2026. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam masih berada di angka Rp 2.920.000 per gram, sama seperti posisi terakhir pada akhir pekan lalu.
Kondisi ini mencerminkan stabilitas harga emas domestik menjelang pembaruan resmi yang biasanya di lakukan pada pagi hari.
Pergerakan Harga Sejak Akhir Pekan
Jika di tarik ke belakang, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.890.000 per gram pada Sabtu pagi (7/2/2026). Namun, selang beberapa waktu kemudian, harga tersebut mengalami penguatan sebesar Rp 30.000 hingga menyentuh Rp 2,92 juta per gram.
Level harga tersebut kemudian bertahan hingga Senin pagi. Stabilnya harga emas ini terjadi di tengah perhatian pelaku pasar terhadap dinamika global, termasuk pergerakan dolar AS dan ekspektasi kebijakan moneter negara maju yang kerap memengaruhi harga emas.
Jadwal Update Harga dan Pilihan Ukuran Emas
Perlu di ketahui, Antam secara rutin memperbarui harga emas batangan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang tercantum pada Senin pagi ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang di lakukan pada Sabtu lalu.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memudahkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan, baik untuk investasi jangka panjang maupun lindung nilai.
Rincian Harga Emas Antam 9 Februari 2026
Berikut daftar harga emas Antam per Senin (9/2/2026) pukul 05.30 WIB:
0,5 gram: Rp 1.510.000
1 gram: Rp 2.920.000
2 gram: Rp 5.780.000
3 gram: Rp 8.645.000
5 gram: Rp 14.375.000
10 gram: Rp 28.695.000
25 gram: Rp 71.612.000
50 gram: Rp 143.145.000
100 gram: Rp 286.212.000
250 gram: Rp 715.265.000
500 gram: Rp 1.430.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pembelian emas, di kenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan di sertai bukti pemotongan pajak sebagai dasar pelaporan.
Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan di potong langsung dari nilai transaksi saat proses penjualan di lakukan.(Tim)









