KLIKINAJA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melesat pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB di Jakarta, harga emas naik Rp68.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.944.000 menjadi Rp3.012.000.
Kenaikan ini langsung memantik perhatian investor ritel maupun kolektor logam mulia. Dalam beberapa pekan terakhir, pergerakan harga emas memang cenderung fluktuatif, mengikuti sentimen global dan nilai tukar rupiah.
Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam ikut terkerek. Jika sebelumnya lebih rendah, kini nilainya mencapai Rp2.793.000 per gram. Angka buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya. Meski demikian, harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional dan kurs rupiah.
Rincian Harga Emas Antam Semua Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru di laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.556.000
1 gram: Rp3.012.000
2 gram: Rp5.964.000
3 gram: Rp8.921.000
5 gram: Rp14.835.000
10 gram: Rp29.615.000
25 gram: Rp73.912.000
50 gram: Rp147.745.000
100 gram: Rp295.412.000
250 gram: Rp738.265.000
500 gram: Rp1.476.320.000
1.000 gram: Rp2.952.600.000
Kenaikan harga pada hampir seluruh pecahan menunjukkan tren penguatan yang merata. Investor jangka panjang biasanya memanfaatkan momen seperti ini untuk mengevaluasi strategi, apakah menambah kepemilikan atau merealisasikan keuntungan.
Secara historis, emas kerap menjadi instrumen lindung nilai saat pasar keuangan bergejolak. Permintaan fisik di dalam negeri juga berpengaruh, terutama menjelang periode tertentu ketika minat masyarakat terhadap logam mulia meningkat.
Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas Antam
Transaksi emas batangan tetap mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga di kenai PPh 22. Besarannya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian di sertai bukti potong pajak resmi.
Memahami komponen pajak ini penting agar investor dapat menghitung potensi keuntungan secara lebih akurat. Selisih harga beli, harga jual, dan potongan pajak akan menentukan margin bersih yang di peroleh.(Tim)









