Klikinaja, Jakarta – Kabar baik datang untuk para tenaga honorer. Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2024.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, namun belum berhasil lolos.
“Kesempatan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tapi tidak lulus formasi,” ujar Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).
Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Selain mereka yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer yang belum tercatat tapi pernah ikut seleksi CASN 2024 juga bisa dipertimbangkan. Namun, pengajuan tetap harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melalui sistem elektronik BKN.
Formasi yang Tersedia
Formasi PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada guru, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka posisi seperti operator layanan operasional, pengelola layanan, hingga penata operasional di instansi pemerintahan.
Mekanisme Pengangkatan
Prosesnya dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu berisi jumlah pegawai yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jabatan, dan lokasi penempatan. Setelah mendapat persetujuan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.
BKN kemudian menerbitkan NI PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. Begitu nomor induk keluar, pegawai honorer langsung sah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Tujuannya: Hindari PHK Massal
Menurut Aba, skema ini dirancang agar tenaga honorer tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN.
“PPPK paruh waktu adalah solusi tengah, supaya honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah meski gagal seleksi,” jelasnya.
Payung Hukum yang Sudah Diterbitkan
Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan sederet regulasi, antara lain:
-
Kepmen PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
-
Kepmen PANRB No. 348/2024 untuk jabatan guru.
-
Kepmen PANRB No. 349/2024 untuk jabatan tenaga kesehatan.
-
Kepmen PANRB No. 15/2025 tentang kriteria tambahan bagi non-ASN dalam database BKN.
-
Kepmen PANRB No. 16/2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga honorer bisa lebih adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. (End)