KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret dua debt collector di Kota Sungai Penuh akhirnya di tutup tanpa berlanjut ke meja hijau. Dua pria berinisial DA (38) dan SH (29) yang sempat menjalani penahanan kini kembali menghirup udara bebas, setelah korban memilih jalan damai.
Kepastian itu di sampaikan jajaran kepolisian setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa status penahanan terhadap keduanya telah di hentikan.
“Proses hukum tak di teruskan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” katanya.
Kesepakatan damai tersebut di tuangkan dalam surat pernyataan bersama. Pihak korban juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya di buat, sehingga penyelesaian perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam hukum pidana.
Penarikan Kendaraan Berujung Keributan
Insiden ini berawal dari upaya penarikan satu unit mobil yang berubah menjadi cekcok terbuka. Kejadian berlangsung di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Selasa siang, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial M didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Enam orang berada di lokasi, dengan tujuan mengambil mobil Toyota Rush warna hitam yang di gunakan korban. Dari jumlah tersebut, DA dan SH di sebut berada di barisan depan dan berinteraksi langsung dengan korban.
Situasi makin memanas ketika seorang kerabat korban berinisial DS datang ke lokasi. Adu argumen tak terhindarkan dan dengan cepat menarik perhatian warga sekitar, mengingat posisi kejadian berdekatan dengan area pasar malam yang ramai aktivitas.
Dalam keributan itu, DA di duga memukul korban dan DS menggunakan benda keras. Akibatnya, keduanya mengalami luka di bagian kepala dan tangan, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.
Laporan tersebut sempat berujung pada penetapan DA dan SH sebagai tersangka. Keduanya di jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan sempat mendekam di rumah tahanan. Namun, setelah di alog dan kesepakatan di capai, proses hukum pun di hentikan.(Tim)









