Kejati Jambi Isyaratkan Pengembangan Kasus PJU Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Penanganan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali memantik perhatian publik. Perkara yang kini bergulir di meja hijau itu tidak hanya menyeret pejabat teknis dan rekanan, tetapi juga membuka diskusi luas soal aktor lain yang di sebut dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, angkat bicara merespons tekanan masyarakat yang menguat di ruang publik, termasuk di media sosial. Ia menyebut institusinya mencermati setiap di namika yang berkembang, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan.

Sorotan Publik Menguat di Tengah Proses Persidangan

Menurut Sugeng, fokus utama saat ini masih tertuju pada persidangan perkara PJU Kerinci di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Proses pembuktian, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Dishub Sungai Penuh Buka Call Center Mudik Lebaran 2026

Sejauh ini, perkara PJU Kerinci telah menyeret 10 orang terdakwa. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, bersama sejumlah pihak dari kalangan rekanan proyek.

Namun perhatian publik belum mereda. Fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran fee proyek sebesar 15 persen kepada 12 mantan anggota DPRD Kerinci justru memperluas sorotan dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

Kejati Jambi Buka Ruang Pengembangan Perkara

Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya karena belasan nama yang di sebut di persidangan belum berstatus tersangka. Menanggapi kondisi itu, Sugeng meminta publik bersabar dan mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas.

Baca Juga :  Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Ia menegaskan keyakinannya bahwa jaksa bekerja sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi aparat penegak hukum.

Terkait peluang pengembangan perkara, Sugeng menyatakan pintu tersebut tidak pernah tertutup. Setiap masukan, baik dari masyarakat maupun temuan hukum selama persidangan berlangsung, di sebutnya akan di telaah secara objektif.

Ia juga menekankan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika di kemudian hari di temukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain yang di sebut dalam perkara PJU Kerinci, langkah hukum lanjutan di pastikan akan di ambil.(Tim)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Berita Terbaru

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB