Kejati Jambi Isyaratkan Pengembangan Kasus PJU Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Penanganan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali memantik perhatian publik. Perkara yang kini bergulir di meja hijau itu tidak hanya menyeret pejabat teknis dan rekanan, tetapi juga membuka diskusi luas soal aktor lain yang di sebut dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, angkat bicara merespons tekanan masyarakat yang menguat di ruang publik, termasuk di media sosial. Ia menyebut institusinya mencermati setiap di namika yang berkembang, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan.

Sorotan Publik Menguat di Tengah Proses Persidangan

Menurut Sugeng, fokus utama saat ini masih tertuju pada persidangan perkara PJU Kerinci di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Proses pembuktian, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Bripda Waldi Aldiyat Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Sejauh ini, perkara PJU Kerinci telah menyeret 10 orang terdakwa. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, bersama sejumlah pihak dari kalangan rekanan proyek.

Namun perhatian publik belum mereda. Fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran fee proyek sebesar 15 persen kepada 12 mantan anggota DPRD Kerinci justru memperluas sorotan dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

Kejati Jambi Buka Ruang Pengembangan Perkara

Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya karena belasan nama yang di sebut di persidangan belum berstatus tersangka. Menanggapi kondisi itu, Sugeng meminta publik bersabar dan mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas.

Baca Juga :  BYD Perluas Line-up Denza di Indonesia 2026

Ia menegaskan keyakinannya bahwa jaksa bekerja sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi aparat penegak hukum.

Terkait peluang pengembangan perkara, Sugeng menyatakan pintu tersebut tidak pernah tertutup. Setiap masukan, baik dari masyarakat maupun temuan hukum selama persidangan berlangsung, di sebutnya akan di telaah secara objektif.

Ia juga menekankan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika di kemudian hari di temukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain yang di sebut dalam perkara PJU Kerinci, langkah hukum lanjutan di pastikan akan di ambil.(Tim)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:00 WIB

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru