KLIKINAJA – Penanganan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali memantik perhatian publik. Perkara yang kini bergulir di meja hijau itu tidak hanya menyeret pejabat teknis dan rekanan, tetapi juga membuka diskusi luas soal aktor lain yang di sebut dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, angkat bicara merespons tekanan masyarakat yang menguat di ruang publik, termasuk di media sosial. Ia menyebut institusinya mencermati setiap di namika yang berkembang, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan.
Sorotan Publik Menguat di Tengah Proses Persidangan
Menurut Sugeng, fokus utama saat ini masih tertuju pada persidangan perkara PJU Kerinci di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi. Proses pembuktian, kata dia, sepenuhnya menjadi ranah jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Sejauh ini, perkara PJU Kerinci telah menyeret 10 orang terdakwa. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, bersama sejumlah pihak dari kalangan rekanan proyek.
Namun perhatian publik belum mereda. Fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran fee proyek sebesar 15 persen kepada 12 mantan anggota DPRD Kerinci justru memperluas sorotan dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat.
Kejati Jambi Buka Ruang Pengembangan Perkara
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya karena belasan nama yang di sebut di persidangan belum berstatus tersangka. Menanggapi kondisi itu, Sugeng meminta publik bersabar dan mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa jaksa bekerja sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi aparat penegak hukum.
Terkait peluang pengembangan perkara, Sugeng menyatakan pintu tersebut tidak pernah tertutup. Setiap masukan, baik dari masyarakat maupun temuan hukum selama persidangan berlangsung, di sebutnya akan di telaah secara objektif.
Ia juga menekankan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika di kemudian hari di temukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain yang di sebut dalam perkara PJU Kerinci, langkah hukum lanjutan di pastikan akan di ambil.(Tim)









