KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mengambil langkah konkret menyikapi nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak masuk dalam kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang di gelar di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 18 Desember 2025 yang lalu.
Rapat tersebut membahas arah kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hasilnya, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan dan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berpedoman Surat MenPAN-RB
Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut memuat penjelasan resmi terkait langkah penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK.
Berdasarkan ketentuan itu, setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di minta melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut harus memuat urgensi kebutuhan tenaga non-ASN dan dikaitkan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.
Pengadaan dan Pembayaran Disesuaikan Kebutuhan
Dalam hasil rapat tersebut di tegaskan bahwa mekanisme pengadaan tenaga non-ASN di lakukan melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah. Cara ini di pilih agar tetap sejalan dengan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran.
Sementara itu, terkait pembayaran gaji atau upah, pemerintah daerah menetapkan tiga skema utama. Untuk tenaga kesehatan, pembiayaan di alokasikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun tenaga non-ASN di sektor pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, serta tenaga alih daya di sekolah termasuk pramusaji, pramu bakti, sopir, petugas keamanan, kebersihan, dan taman di biayai sesuai petunjuk teknis Dana BOS.
Sedangkan untuk tenaga non-ASN lainnya, pembiayaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini mencakup konsultan individu yang memiliki sertifikasi kompetensi serta tenaga alih daya di perangkat daerah, seperti sopir, petugas keamanan, kebersihan, hingga tenaga taman.
Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi sementara sekaligus penyeimbang, agar roda pelayanan publik di Provinsi Jambi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah.(Tim)









