Pemprov Jambi Tetapkan Skema Pembiayaan Tenaga Non-ASN di Luar Kriteria PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mengambil langkah konkret menyikapi nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak masuk dalam kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang di gelar di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi pada 18 Desember 2025 yang lalu.

Rapat tersebut membahas arah kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hasilnya, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan dan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berpedoman Surat MenPAN-RB

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut memuat penjelasan resmi terkait langkah penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah yang tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

Baca Juga :  Liburan Seru Bersama Keluarga? Yuk, Kunjungi 7 Destinasi Hits di Bengkulu!

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi di minta melakukan kajian mendalam. Kajian tersebut harus memuat urgensi kebutuhan tenaga non-ASN dan dikaitkan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.

Pengadaan dan Pembayaran Disesuaikan Kebutuhan

Dalam hasil rapat tersebut di tegaskan bahwa mekanisme pengadaan tenaga non-ASN di lakukan melalui skema pengadaan barang dan jasa pemerintah. Cara ini di pilih agar tetap sejalan dengan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran.

Sementara itu, terkait pembayaran gaji atau upah, pemerintah daerah menetapkan tiga skema utama. Untuk tenaga kesehatan, pembiayaan di alokasikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Adapun tenaga non-ASN di sektor pendidikan, seperti guru, tenaga kependidikan, serta tenaga alih daya di sekolah termasuk pramusaji, pramu bakti, sopir, petugas keamanan, kebersihan, dan taman di biayai sesuai petunjuk teknis Dana BOS.

Baca Juga :  Lantik 691 PPPK Paruh Waktu, Bupati Kepahiang Jangan Ceraikan Pasangan

Sedangkan untuk tenaga non-ASN lainnya, pembiayaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini mencakup konsultan individu yang memiliki sertifikasi kompetensi serta tenaga alih daya di perangkat daerah, seperti sopir, petugas keamanan, kebersihan, hingga tenaga taman.

Kebijakan ini di harapkan menjadi solusi sementara sekaligus penyeimbang, agar roda pelayanan publik di Provinsi Jambi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah.(Tim)

Berita Terkait

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD
Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:00 WIB

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi

Berita Terbaru