KLIKINAJA – Komitmen aparat kepolisian di Jambi dalam membendung praktik korupsi terus menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memfokuskan perhatian pada berbagai perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara di daerah.
Kerugian Negara Tembus Rp39 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir pihaknya menangani 20 perkara tindak pidana korupsi. Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan tersebut, aparat berhasil mengamankan dana negara sebesar Rp13,03 miliar.
Uang yang berhasil di selamatkan berasal dari berbagai tindakan hukum, mulai dari pemblokiran rekening di lembaga perbankan hingga penyitaan aset oleh penyidik. Langkah-langkah itu di lakukan untuk menekan potensi kerugian sekaligus mempercepat pemulihan keuangan daerah.
Meski ada dana yang berhasil di amankan, Taufik tidak menampik bahwa nilai kerugian negara secara keseluruhan jauh lebih besar. Total kerugian akibat 20 kasus tersebut mencapai Rp39,63 miliar, sehingga masih ada selisih yang terus di telusuri untuk di kembalikan ke kas negara.
Masyarakat Di minta Aktif Melapor
Menurut Taufik, pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Karena itu, kasus-kasus korupsi menjadi perhatian serius dan prioritas utama kepolisian di Jambi.
Ia menegaskan, jajaran Ditreskrimsus akan terus bekerja maksimal agar setiap aliran dana yang merugikan negara dapat di ungkap. Upaya tersebut di lakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan instruksi dan atensi negara terhadap kejahatan korupsi.
Di sisi lain, peran masyarakat juga di nilai sangat penting. Warga di minta tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui dugaan praktik korupsi di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang masuk, kata Taufik, akan di tangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Tim)









