KLIKINAJA – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Rabu (25/2).
Kegiatan yang di gelar di Ruang Rapat Rektorat Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci itu mempertemukan unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut membahas bagaimana regulasi terbaru itu dapat di terapkan secara efektif di daerah, khususnya di Kota Sungai Penuh, tanpa berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sinergi Pemerintah dan Akademisi
Dalam sambutannya, Azhar Hamzah menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025. Ia menilai regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan ruang pengakuan terhadap hukum adat dan norma sosial yang tumbuh serta di patuhi masyarakat.
Azhar menegaskan bahwa penguatan hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak boleh berjalan sendiri. Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus tetap selaras dengan konstitusi dan sistem hukum nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami mendukung penerapan PP ini secara maksimal. Hukum yang hidup di masyarakat harus mendapat pengakuan, namun tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan yang berlaku,” ujar Azhar.
Ia juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam memberikan landasan akademis yang objektif. Kajian ilmiah dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
“Kolaborasi pemerintah dan akademisi menjadi kunci. Dengan kajian yang kuat, kebijakan yang lahir akan lebih matang dan responsif terhadap kondisi sosial masyarakat,” katanya.
Menguatkan Harmonisasi Hukum
PP Nomor 55 Tahun 2025 sendiri mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat agar dapat di akui secara resmi. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan harmonisasi antara hukum negara dan praktik hukum adat yang telah lama berlaku di berbagai daerah.
Di sejumlah wilayah Indonesia, hukum adat masih menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan sosial. Tanpa payung hukum yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme penetapan yang terukur dan akuntabel.
Bagi Kota Sungai Penuh yang memiliki kekayaan adat dan nilai kultural kuat, penerapan aturan ini menjadi momentum strategis. Diskusi yang di gelar di IAIN Kerinci di harapkan melahirkan rekomendasi konkret sebagai bahan rujukan pemerintah daerah dalam menyusun langkah implementasi.(Tim)









