KLIKINAJA – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mulai merancang langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas yang selama ini berlangsung tanpa izin.
Bupati Sarolangun, Hurmin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar atas maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kajian tersebut di lakukan melalui koordinasi lintas instansi. Sekretaris Daerah bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi guna membahas peluang legalisasi tambang rakyat di wilayah penghasil emas itu.
Hurmin menegaskan, pemerintah daerah sudah mengambil sikap terkait persoalan ini. Ia menyebut usulan tambang rakyat telah di bahas dan komunikasi dengan DLH Provinsi Jambi sudah berjalan.
“Sudah kita sikapi dengan usulan tambang rakyat. Sekda juga sudah bertemu dengan DLH Provinsi Jambi,” ujar Hurmin, Sabtu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata sistem pertambangan agar tidak lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah ingin aktivitas emas rakyat berada dalam koridor hukum, terdata, serta dapat di awasi secara berkelanjutan.
Target Transformasi PETI ke Tambang Legal
Hurmin memastikan arah kebijakan daerah jelas: aktivitas PETI yang selama ini tersebar di sejumlah titik akan di dorong beralih menjadi tambang rakyat berizin. Dengan skema IPR, para penambang di harapkan bekerja secara sah dan mengikuti ketentuan keselamatan maupun standar lingkungan.
Menurutnya, legalisasi bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah menilai keberadaan IPR akan membawa dampak ganda memberi perlindungan hukum bagi penambang sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.
Ia kembali menekankan komitmen tersebut. “Itu target kita, PETI menjadi tambang rakyat. Arahnya ke situ,” tegasnya.
Rencana ini juga membuka ruang diskusi lanjutan dengan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi kawasan yang layak di tetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Prosesnya tentu harus melalui kajian teknis dan lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Rentetan Longsor Jadi Peringatan Keras
Dorongan percepatan IPR tidak muncul tanpa alasan. Awal 2026 menjadi periode kelam bagi aktivitas tambang ilegal di Sarolangun. Sebanyak 12 pekerja di laporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas tanpa izin.
Insiden pertama terjadi pada 20 Januari 2026 di Kecamatan Limun. Delapan penambang tewas setelah material tanah runtuh dan menutup area kerja mereka.
Peristiwa kedua menyusul pada 15 Februari 2026 di Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII. Empat pekerja meninggal dunia saat menjalankan aktivitas tambang emas dengan pola dompeng darat yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Tragedi tersebut memperlihatkan risiko tinggi yang di hadapi para penambang ilegal. Tanpa pengawasan dan standar keamanan, aktivitas penambangan rentan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, persoalan PETI bukan hanya soal ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam. Daerah seperti Sarolangun memiliki potensi emas yang cukup besar. Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas liar bisa memperparah pencemaran sungai, mempercepat degradasi lahan, dan menimbulkan konflik sosial.
Skema IPR di nilai dapat menjadi titik temu antara kepentingan ekonomi warga dan kewajiban menjaga lingkungan. Dengan izin resmi, pemerintah dapat menetapkan batas wilayah, standar operasional, hingga kewajiban reklamasi pascatambang. Pengawasan pun lebih terarah karena pelaku usaha tercatat secara administratif.
Pemkab Sarolangun berharap kebijakan ini menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh. Jika terealisasi, arah pengelolaan tambang emas di daerah tersebut akan bergeser dari praktik ilegal berisiko tinggi menuju tambang rakyat yang sah, tertib, dan lebih aman bagi semua pihak.(Tim)









