KLIKINAJA – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin tengah menghadapi persoalan serius. Hingga awal tahun ini, sebanyak 134 jabatan kepala sekolah masih belum terisi secara definitif. Kekosongan tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari 17 TK negeri, 90 SD negeri, hingga 27 SMP negeri.
Jumlah tersebut bukan sekadar angka administratif. Di lapangan, kekosongan kepala sekolah berpotensi memengaruhi kualitas manajemen sekolah, pengambilan keputusan, hingga arah kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Situasi ini pun memantik pertanyaan publik, terutama dari kalangan guru dan wali murid.
Syarat Ketat Jadi Kepala Sekolah
Proses pengangkatan kepala sekolah di atur melalui regulasi yang cukup rinci. Seorang guru harus berpendidikan minimal strata satu (S1), telah mengantongi sertifikat pendidik, memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun, serta berada pada golongan minimal III/c.
Tak hanya itu, calon kepala sekolah juga wajib mencatatkan penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir dan memiliki pengalaman manajerial setidaknya dua tahun. Persyaratan ini di rancang untuk memastikan kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan dan kompetensi profesional yang memadai.
Namun di Merangin, kombinasi syarat tersebut belum banyak di penuhi oleh sumber daya manusia yang tersedia. Inilah yang kemudian memperlambat proses pengisian jabatan secara definitif.
Disdik Akui Keterbatasan SDM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinadi, mengakui kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan kekosongan kepala sekolah telah di sampaikan secara langsung kepada Bupati Merangin sebagai bagian dari laporan resmi dinas.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Pak Bupati. Jumlahnya memang cukup besar,” ujar Misrinadi.
Agar roda pendidikan tetap bergerak, Disdik Merangin menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan yang kosong. Skema ini bersifat sementara, sambil menunggu proses seleksi kepala sekolah definitif rampung.
Misrinadi menegaskan, kendala utama bukan pada minat guru, melainkan keterbatasan jumlah calon yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.
“Kami akan melakukan rapat internal, membentuk panitia seleksi, lalu menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan. Semua proses harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, kekosongan kepala sekolah juga menjadi cerminan tantangan regenerasi kepemimpinan di sektor pendidikan daerah. Banyak kepala sekolah memasuki masa pensiun, sementara calon pengganti belum siap secara administratif maupun pengalaman.
Pemerintah Kabupaten Merangin menaruh harapan besar pada proses seleksi mendatang. Dengan perencanaan yang matang dan tahapan yang disiplin, ratusan jabatan kepala sekolah tersebut di harapkan segera terisi, sehingga tata kelola pendidikan di Merangin kembali solid dan berkelanjutan.(Tim)









