KLIKINAJA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang jaksa berinisial HAS. Ia dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan menyusul dugaan keterlibatannya dalam pembukaan hutan secara ilegal di Sijunjung, Sumatera Barat. Sanksi tersebut diputuskan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi pelanggaran etik.
HAS diketahui tidak menerima putusan itu dan memilih mengajukan banding. Selama proses keberatan berlangsung, ia dipindahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan. Penempatan tersebut menjadi langkah sementara sambil menunggu evaluasi lanjutan dari instansi terkait.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa HAS tidak lagi menjalankan jabatan struktural dan kini berada di bawah pengawasan ketat lembaganya. “Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di bidang pengawasan untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Yusnar saat dimintai keterangan, Rabu (10/12).
Namun Yusnar menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjelaskan secara detail peran HAS dalam dugaan pembalakan liar tersebut. Ia menyebut perkara inti berada di bawah penanganan Kejati Sumatera Barat. “Untuk substansi kasus, itu menjadi domain Kejati Sumbar,” katanya.
Dugaan keterlibatan HAS mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Rekaman itu menampilkan sosok yang diduga jaksa Kejati Kepri, disertai narasi bahwa ia terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal hingga menyebabkan area hutan seluas sekitar 700 hektare menjadi gundul. Dalam video itu juga disebutkan bahwa HAS memiliki sawmill, atau tempat pengolahan kayu, yang posisinya berada tidak jauh dari area pembalakan.
Tidak hanya itu, rekaman tersebut memuat tudingan bahwa HAS menyerahkan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan tanah ulayat yang berada di bawah kewenangan adat. Informasi ini kemudian memicu respons publik dan memaksa aparat kejaksaan melakukan klarifikasi internal.
Meski demikian, kebenaran berbagai klaim dalam video itu belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan resmi masih berjalan. Kejati Kepri menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan saat ini merupakan sanksi etik, bukan vonis pidana. Sementara penanganan dugaan tindak kejahatan lingkungan berada sepenuhnya pada Kejati Sumbar sebagai wilayah yurisdiksi kejadian.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pembalakan liar yang masih menghantui sejumlah daerah di Sumatera. Sijunjung menjadi salah satu wilayah yang kerap dikaitkan dengan praktik penebangan hutan secara tidak sah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus munculnya konflik sosial terkait tanah ulayat.
Pakar hukum lingkungan menilai bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kejahatan kehutanan harus diusut transparan untuk memulihkan kepercayaan publik. Di sisi lain, aparat penegak hukum berkomitmen melakukan pemeriksaan hingga tuntas guna memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Kejati Sumbar terkait proses penyidikan. Penyelesaian kasus ini dinilai penting, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan kelestarian kawasan hutan Sijunjung yang selama ini menjadi bagian penting ekosistem setempat.
Kasus yang melibatkan HAS kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumbar. Kejaksaan memastikan proses akan berjalan sesuai ketentuan, sementara publik menunggu kepastian hukum atas dugaan pembalakan yang menyebabkan kerusakan hutan di Sijunjung.(Tim)









