KLIKINAJA – Upaya pemberantasan narkotika kembali menorehkan hasil di wilayah Kerinci. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan dua pria yang di duga berperan sebagai pengedar. Operasi ini berlangsung pada Senin malam, 9 Februari 2026, menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Kampung dan Sitinjau Laut. Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup hingga berujung pada penangkapan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk penting bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Yandra Kusuma, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Koto Padang, Sungai Penuh, dan mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat penggeledahan yang di saksikan perangkat desa, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang di duga sempat di buang pelaku untuk mengelabui petugas.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi pertama. Tim kemudian menuju rumah EM di Desa Angkasa Pura. Dari tempat ini, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik. Total barang bukti sabu yang di amankan dari tangan EM mencapai 28,6 gram bruto.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan pelaku bukan pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar,” ungkap perwira Satresnarkoba dalam keterangannya.
Modus Online dan Sistem Tempel Terbongkar
Berdasarkan keterangan EM, transaksi narkotika di jalankan melalui komunikasi daring dengan pola “tempel”, yakni metode penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat memburu pelaku lain yang di duga terkait.
Sekitar satu jam berselang, tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di tangkap di kediamannya di Desa Hiang Lestari. Dari lokasi ini, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap (bong), dan kaca pirek.
“Kami masih mendalami alur distribusi dan memburu bandar utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Kasat Resnarkoba.
Secara hukum, EM di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara MZ di kenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Kedua tersangka kini di tahan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lanjutan. Kepolisian menegaskan komitmennya menutup ruang gerak jaringan narkoba sekaligus mengajak masyarakat terus bersinergi agar Kerinci dan Sungai Penuh terbebas dari peredaran narkotika.(Tim)









