KLIKINAJA – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
Perkara ini menyorot pengelolaan anggaran operasional Damkar sepanjang tahun 2022 hingga 2024 yang di duga tidak berjalan sesuai ketentuan. Langkah hukum tersebut di umumkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Sungai Penuh pada Jumat, 6 Februari 2026.
Acara tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, di dampingi Kepala Seksi Intelijen Moehargung serta Kepala Seksi Pidana Khusus Yogi Purnomo.
Penyelidikan Panjang Berujung Temuan Penyimpangan
Yogi Purnomo memaparkan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan telah di mulai sejak 2025. Dari rangkaian klarifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga analisis alur anggaran, tim menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran operasional. Karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelas Yogi.
Menurutnya, anggaran operasional Damkar mencakup banyak pos belanja yang seharusnya mendukung kesiapsiagaan layanan darurat. Namun dalam praktiknya, sebagian realisasi anggaran diduga tidak sesuai peruntukan.
SPJ Fiktif dan Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kegiatan riil di lapangan. Salah satu yang mencuat adalah dugaan dokumen fiktif pada sejumlah belanja operasional.
“SPJ fiktif menjadi salah satu temuan. Namun tidak hanya itu, masih ada beberapa kegiatan lain yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penyimpangan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi sistematis.
Di sisi lain, Robi Harianto menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tahap penyidikan semata. Aparat kejaksaan berkomitmen menelusuri aliran anggaran hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terlihat. Sekarang fokus kami adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Robi.
Kasus ini terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh, yang selama ini mengandalkan Damkar sebagai garda terdepan dalam penanggulangan kebakaran dan situasi darurat lainnya. Dugaan penyimpangan anggaran pun di nilai berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik.
Pihak Kejari Sungai Penuh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan di lakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)









