SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang menjadi salah satu kasus prioritas sepanjang tahun 2025. Progres penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik melalui kegiatan coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh, Jumat (12/12/2025).
Dalam forum tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa perkara PJU Kerinci saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan anggaran proyek dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Kejari Sungaipenuh telah berhasil mengamankan dana sebesar Rp1,4 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam proyek PJU tersebut.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang belum terlacak. Penelusuran lanjutan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aset atau pihak lain yang luput dari proses hukum. Menurut Yogi, upaya tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh skema penyimpangan yang terjadi.
“Penyidikan tidak berhenti pada angka yang sudah diselamatkan. Kami masih menelusuri ke mana aliran dana lainnya dan siapa saja yang terlibat,” ujar Yogi, menegaskan keseriusan jajarannya.
Dalam perkembangan perkara PJU Kerinci, Kejari Sungaipenuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan, dengan jaksa penuntut umum telah memaparkan secara rinci alur penggunaan dana proyek dalam surat dakwaan.
Yogi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap penanganan perkara, kata dia, selalu berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Jika alat bukti sudah terpenuhi, maka siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada perlakuan khusus,” katanya.
Kasus PJU Kerinci menjadi bagian dari total penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Sungaipenuh sepanjang 2025. Secara keseluruhan, terdapat 18 perkara yang ditangani, terdiri dari empat perkara pada tahap penyelidikan dan 14 perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejari Sungaipenuh mencatat keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp7,9 miliar. Angka ini berasal dari berbagai perkara yang ditangani, baik yang masih berjalan maupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain perkara PJU Kerinci, Kejari Sungaipenuh juga telah menuntaskan sejumlah kasus korupsi lain. Beberapa di antaranya adalah perkara Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Sungaipenuh, kasus Dana Desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, serta perkara hibah KONI Sungaipenuh dengan nilai kerugian Rp800 juta.
Tak hanya itu, penyimpangan anggaran pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal yang merugikan negara sekitar Rp700 juta juga telah diproses hingga tuntas. Seluruh perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkesinambungan di wilayah hukum Kejari Sungaipenuh.
Kegiatan coffee morning bersama insan pers ini digelar sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Sungaipenuh dalam penegakan hukum. Melalui forum tersebut, kejaksaan berharap dapat membangun komunikasi yang sehat dengan media sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Dengan keterbukaan informasi dan konsistensi penanganan perkara, Kejari Sungaipenuh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.(Tim)









