Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan percepatan keberangkatan haji khusus yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari jemaah haji khusus yang ingin berangkat lebih cepat dari antrean resmi.

Menurut hasil pemeriksaan, dana percepatan pada musim haji 2023 di himpun oleh Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Asep mengungkapkan bahwa uang tersebut di duga mengalir kepada sejumlah pihak di internal Kementerian Agama.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dana percepatan haji khusus tersebut di salurkan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di Kementerian Agama,” kata Asep dalam keterangannya.

Pada tahun 2023, biaya percepatan keberangkatan di sebut mencapai sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah, atau setara kurang lebih Rp84 juta dengan kurs saat ini.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Kepung Sumatera, Ribuan Warga Mengungsi

Tarif Percepatan Haji Turun pada 2024

Skema serupa kembali terjadi pada musim haji 2024, namun dengan nominal yang lebih rendah. Penyidik menyebut biaya percepatan keberangkatan di patok sekitar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per orang.

Dana tersebut di kumpulkan oleh M. Agus Syafi’, yang ketika itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Praktik percepatan haji khusus yang di maksud merupakan jalur tidak resmi yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa harus mengikuti nomor antrean pendaftaran sebagaimana aturan yang berlaku.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan penghitungan awal penyidik.

“Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara ini melebihi Rp1 triliun dan masih terus di dalami oleh tim penyidik,” ujar Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Baca Juga :  KPK Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi yang Seret Nama Gubernur Jambi Al Haris

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang di cegah tersebut resmi di tetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

Antrean Haji dan Celah Praktik Percepatan

Antrean haji di Indonesia dikenal sangat panjang karena tingginya jumlah pendaftar setiap tahun. Di sejumlah daerah, masa tunggu keberangkatan bahkan bisa mencapai puluhan tahun.

Kondisi ini kerap di manfaatkan oleh pihak tertentu dengan menawarkan jalur percepatan keberangkatan melalui skema haji khusus. Jalur tersebut sebenarnya memiliki aturan tersendiri dan tetap mengikuti sistem kuota yang di tetapkan pemerintah.

Ketika praktik percepatan di lakukan di luar mekanisme resmi, potensi penyalahgunaan wewenang pun terbuka lebar. Itulah yang kini sedang di telusuri oleh KPK melalui penyidikan kasus ini.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang di duga turut menikmati keuntungan dari praktik percepatan haji tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran
Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak
Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Terancam
Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa dari Dana BOSP 2026? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Ini Penyebabnya
Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00 WIB

Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:00 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Terancam

Berita Terbaru