KLIKINAJA – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan sikap tegas terhadap jajarannya dengan mengamankan dua Kepala Kejaksaan Negeri yang dinilai bermasalah dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Langkah ini di lakukan setelah serangkaian laporan masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran profesionalisme di tingkat pimpinan kejaksaan daerah.
Dua pejabat yang di amankan tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung masing-masing adalah Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, serta Kajari Magetan, Dezi Setiapermana. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pengamanan di lakukan bukan tanpa dasar. Indikasi awal menunjukkan adanya penanganan perkara yang di nilai tidak objektif, di sertai potensi konflik kepentingan serta gaya kepemimpinan yang memicu masalah internal.
Menurut Anang, fokus pengawasan bukan hanya pada aspek hukum semata, melainkan juga pada etika serta manajerial lembaga. Ia menegaskan bahwa setiap jaksa, terlebih pejabat struktural, wajib menjaga marwah institusi.
“Tim pengawasan menemukan sinyal kuat ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara yang seharusnya berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Proses penindakan tersebut berangkat dari berbagai aduan publik yang masuk dalam beberapa waktu terakhir. Kejagung, lanjut Anang, langsung menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan tanpa menunggu polemik meluas.
“Seluruh proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun pengawasan internal tetap bergerak cepat guna mencegah kerusakan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” sebutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Anang kembali mengingatkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara konsisten menekankan pentingnya integritas. “Pimpinan tertinggi kejaksaan tidak memberi ruang bagi praktik yang mencederai keadilan, sekecil apa pun bentuknya,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga telah lebih dulu di amankan bersama Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu serta seorang staf tata usaha bidang intelijen. Ketiganya di periksa terkait dugaan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Di temukan indikasi adanya aliran dana yang tidak semestinya dalam proses pendampingan hukum terhadap aparatur desa,” ungkapnya.
Keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Kajari Magetan Dezi Setiapermana juga sedang menjalani klarifikasi di Kejagung.
“Pengawasan ini di lakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan wewenang dalam penanganan perkara di daerah,” katanya singkat.
Langkah cepat Kejagung ini di nilai sebagai sinyal kuat reformasi internal terus berjalan. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut memang gencar membersihkan oknum bermasalah demi memulihkan kepercayaan publik.
Penguatan pengawasan internal juga dianggap krusial di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak kebal dari pemeriksaan, bahkan di level pimpinan sekalipun.(Tim)









