KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Langkah penyidikan ini terungkap dalam gelaran coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh pada Kamis, 12 Desember 2025.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan lahan TNKS tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan menilai ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Yogi, proses pengumpulan data awal memperlihatkan sejumlah kejanggalan, sehingga penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman. Kejari juga menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sudah berkoordinasi dengan balai, kementerian, dan BPKP. Ada potensi kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Yogi dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan adanya aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.
Namun, Yogi belum mengungkapkan secara detail lokasi persis yang tengah diperiksa. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan jika proses penyidikan telah mencapai tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan.
“Untuk titik lokasinya, nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Saat ini penyidikan masih berjalan dan membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.
Kejari Sungaipenuh memastikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada pemeriksaan awal saja. Yogi menegaskan bahwa penanganan kasus TNKS dijadwalkan berlanjut pada tahun 2026, seiring dengan pendalaman data serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Ia menegaskan komitmen Kejari untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan yang melibatkan kawasan taman nasional dianggap sebagai persoalan serius karena menyangkut aset negara dan kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum terkait kasus TNKS,” ujar Yogi.
TNKS merupakan salah satu kawasan konservasi terluas di Sumatra dan masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. Karena itu, dugaan adanya praktik penjualan lahan di area tersebut menjadi perhatian khusus penegak hukum. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga merugikan negara dari sisi pengelolaan aset dan tata ruang.
Kejari Sungaipenuh menegaskan bahwa upaya pemberantasan pelanggaran di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga aset negara dan keberlanjutan lingkungan.(Dea)









