KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh meminta warga lebih waspada terhadap modus penipuan yang belakangan ramai beredar. Aksi ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas palsu pejabat hingga pegawai kejaksaan untuk mempengaruhi calon korban melalui SMS, panggilan telepon, WhatsApp, dan berbagai platform media sosial.
Dalam keterangan resminya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah meminta imbalan apa pun terkait proses hukum, pelayanan administrasi, maupun komunikasi lainnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan kepala kejaksaan atau pejabat di lingkungan Kejari Sungaipenuh.
Peringatan ini disampaikan setelah sejumlah warga melaporkan adanya pesan berisi permintaan tertentu yang mengklaim berasal dari pimpinan kejaksaan. Modus yang digunakan bervariasi, namun sebagian besar memanfaatkan nama serta jabatan pejabat untuk meyakinkan calon korban. Oknum penipu bahkan menggunakan foto profil dan nomor telepon yang dibuat menyerupai akun resmi.
Kejaksaan menilai, meningkatnya intensitas penipuan ini perlu direspons cepat agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan. “Masyarakat diminta melakukan pemeriksaan ulang terhadap setiap pesan yang mencurigakan, terutama jika di dalamnya terdapat permintaan dana, dokumen, atau informasi pribadi,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kejari Sungaipenuh.
Dalam imbauan tersebut, kejaksaan juga menegaskan pentingnya memastikan keaslian setiap komunikasi. Langkah sederhana seperti menghubungi nomor resmi atau mendatangi kantor kejaksaan dapat mencegah terjadinya tindak penipuan. Selain itu, warga diharapkan tidak menyebarkan pesan meragukan agar tidak memperluas ruang gerak pelaku.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kejari Sungaipenuh membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menerima pesan mencurigakan atau merasa telah menjadi korban. Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi di nomor 081110529068, yang siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
Penipuan dengan modus menyalahgunakan nama institusi hukum bukan kali pertama terjadi. Di banyak daerah, pola serupa sering digunakan karena pelaku memanfaatkan rasa takut atau kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, kejaksaan terus mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, kode akses, maupun informasi sensitif apa pun kepada pihak yang tidak jelas.
Kejaksaan berharap peringatan ini dapat meningkatkan kewaspadaan warga serta menekan ruang gerak para pelaku. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, ancaman penipuan yang meresahkan dapat diminimalkan sehingga tidak menimbulkan korban baru.
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk penipuan yang memanfaatkan nama institusi. Warga diimbau tetap waspada, melakukan verifikasi informasi, dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.(Dea)









