KLIKINAJA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,95 miliar, Kamis (18/12/2025).
Langkah penyidikan tersebut di pimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 Wita hingga sekitar 17.30 Wita.
Tindakan hukum ini di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara, yang sebelumnya telah memperoleh penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Tiga Lokasi Jadi Sasaran Penyidik
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar tiga lokasi yang di nilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi belanja hibah aplikasi ASITA.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara. Tempat ini menjadi fokus utama karena berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata.
Selanjutnya, penggeledahan di lakukan di Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Lokasi ini di duga memiliki keterkaitan administratif dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan hibah.
Lokasi ketiga yang di geledah adalah Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Kalimantan Utara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Penggeledahan di tempat ini di lakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak terkait dalam pelaksanaan proyek aplikasi tersebut.
Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya. Barang bukti tersebut di duga kuat memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah di selidiki.
Dokumen yang di sita mencakup berkas administrasi, dokumen kontrak, serta sejumlah arsip lain yang di nilai relevan untuk mengungkap alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan belanja hibah aplikasi ASITA.
Diduga Tak Sesuai Kontrak Pekerjaan
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata ASITA pada Tahun Anggaran 2021 tidak di laksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp2,952 miliar tersebut di duga tidak berjalan sesuai spesifikasi dan tujuan awal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman oleh penyidik Kejati Kaltara.
Barang Bukti Dibawa ke Kejati Kaltara
Setelah proses penggeledahan selesai, seluruh dokumen dan barang bukti yang di sita langsung di bawa ke Kantor Kejati Kaltara. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan di teliti dan di analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Pendalaman di lakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, alur penggunaan anggaran, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejati Tegaskan Proses Sesuai Hukum
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan di lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah,” katanya.(Tim)









