Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Cek Rincian Gaji PNS 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Meski belum dipastikan, Kementerian Keuangan menyebut kemungkinan kenaikan tetap terbuka, sementara struktur gaji dan tunjangan untuk tahun 2025 masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.

Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), kembali mencuat menjelang penyusunan anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

“Peluang untuk kenaikan gaji selalu ada, tapi besaran dan waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya di kompleks Kementerian Keuangan, belum lama ini.

Wacana tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat delapan program prioritas nasional atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin di dalamnya menyebut adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Sebelumnya, kebijakan serupa belum tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sehingga muncul spekulasi bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan reformasi kesejahteraan aparatur negara secara bertahap.

Kebijakan Kenaikan Gaji Terakhir di 2024

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penetapan UMP 2026, Ini Bocorannya

Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen, diikuti peningkatan tunjangan pensiun 12 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang struktur gaji ASN. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong kinerja dan produktivitas birokrasi agar sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional.

Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS yang berlaku tahun 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, cuti tahunan, hingga program pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Bupati Hurmin Lantik Muhammad Arief sebagai Sekda Sarolangun

Program Prioritas RKP 2025

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan efektivitas birokrasi. Program tersebut antara lain:

1. Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi pelajar serta bantuan gizi bagi ibu hamil dan balita.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas pangan melalui penguatan lumbung desa hingga nasional.

4. Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di kabupaten dan perbaikan sarana pendidikan.

5. Perluasan jaminan sosial dan program pengentasan kemiskinan ekstrem.

6. Penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, tenaga pendidik, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa serta penyediaan rumah layak huni untuk milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk memperkuat rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.

Dengan adanya wacana kenaikan gaji ASN di tahun 2026, para pegawai negeri diharapkan dapat terus menjaga kinerja dan profesionalisme. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan arah pembangunan nasional.

Jika benar direalisasikan, kenaikan gaji ini akan menjadi langkah lanjutan dari reformasi kesejahteraan ASN yang telah dimulai sejak 2024.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru