Pemerintah Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Cek Rincian Gaji PNS 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Meski belum dipastikan, Kementerian Keuangan menyebut kemungkinan kenaikan tetap terbuka, sementara struktur gaji dan tunjangan untuk tahun 2025 masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.

Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), kembali mencuat menjelang penyusunan anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

“Peluang untuk kenaikan gaji selalu ada, tapi besaran dan waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya di kompleks Kementerian Keuangan, belum lama ini.

Wacana tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat delapan program prioritas nasional atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin di dalamnya menyebut adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Sebelumnya, kebijakan serupa belum tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sehingga muncul spekulasi bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan reformasi kesejahteraan aparatur negara secara bertahap.

Kebijakan Kenaikan Gaji Terakhir di 2024

Baca Juga :  Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Bocorannya

Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen, diikuti peningkatan tunjangan pensiun 12 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang struktur gaji ASN. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong kinerja dan produktivitas birokrasi agar sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional.

Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS yang berlaku tahun 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, cuti tahunan, hingga program pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  KJMU Tahap II Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Rp9 Juta per Semester: Ini Syarat dan Jadwalnya

Program Prioritas RKP 2025

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan efektivitas birokrasi. Program tersebut antara lain:

1. Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi pelajar serta bantuan gizi bagi ibu hamil dan balita.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas pangan melalui penguatan lumbung desa hingga nasional.

4. Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di kabupaten dan perbaikan sarana pendidikan.

5. Perluasan jaminan sosial dan program pengentasan kemiskinan ekstrem.

6. Penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, tenaga pendidik, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa serta penyediaan rumah layak huni untuk milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk memperkuat rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.

Dengan adanya wacana kenaikan gaji ASN di tahun 2026, para pegawai negeri diharapkan dapat terus menjaga kinerja dan profesionalisme. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan arah pembangunan nasional.

Jika benar direalisasikan, kenaikan gaji ini akan menjadi langkah lanjutan dari reformasi kesejahteraan ASN yang telah dimulai sejak 2024.(Tim)

Berita Terkait

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat
Pohon Tua Roboh Timpa Mobil di Ciputat, Ada Ibu dan Anak di Dalamnya
Banyak Bansos Cair di November 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Senin, 17 November 2025 - 07:30 WIB

Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Minggu, 16 November 2025 - 16:00 WIB

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB