KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Meski belum dipastikan, Kementerian Keuangan menyebut kemungkinan kenaikan tetap terbuka, sementara struktur gaji dan tunjangan untuk tahun 2025 masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
Rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), kembali mencuat menjelang penyusunan anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
“Peluang untuk kenaikan gaji selalu ada, tapi besaran dan waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya di kompleks Kementerian Keuangan, belum lama ini.
Wacana tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat delapan program prioritas nasional atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin di dalamnya menyebut adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN, guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Sebelumnya, kebijakan serupa belum tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sehingga muncul spekulasi bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan reformasi kesejahteraan aparatur negara secara bertahap.
Kebijakan Kenaikan Gaji Terakhir di 2024
Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 sebesar 8 persen, diikuti peningkatan tunjangan pensiun 12 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang struktur gaji ASN. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong kinerja dan produktivitas birokrasi agar sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional.
Rincian Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji PNS yang berlaku tahun 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, cuti tahunan, hingga program pengembangan kompetensi.
Program Prioritas RKP 2025
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan efektivitas birokrasi. Program tersebut antara lain:
1. Penyediaan makan siang dan susu gratis bagi pelajar serta bantuan gizi bagi ibu hamil dan balita.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pangan melalui penguatan lumbung desa hingga nasional.
4. Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di kabupaten dan perbaikan sarana pendidikan.
5. Perluasan jaminan sosial dan program pengentasan kemiskinan ekstrem.
6. Penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, tenaga pendidik, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa serta penyediaan rumah layak huni untuk milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk memperkuat rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.
Dengan adanya wacana kenaikan gaji ASN di tahun 2026, para pegawai negeri diharapkan dapat terus menjaga kinerja dan profesionalisme. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan arah pembangunan nasional.
Jika benar direalisasikan, kenaikan gaji ini akan menjadi langkah lanjutan dari reformasi kesejahteraan ASN yang telah dimulai sejak 2024.(Tim)









