KLIKINAJA, JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali beredar luas di media sosial. Namun PT Taspen (Persero) memastikan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian tersebut, sehingga informasi yang beredar masih berupa spekulasi.
Menanggapi situasi tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi tegas. Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing dengan berita yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Dalam pernyataannya, Taspen menyampaikan bahwa belum ada regulasi baru terkait perubahan gaji pensiunan untuk tahun 2025. “Saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan pada 2025. Banyak informasi yang beredar bersifat clickbait, jadi tetap hati-hati dalam menerima kabar,” tulis Taspen dalam unggahan yang dikutip beberapa hari yang lalu.
Perusahaan juga menegaskan pentingnya memeriksa kebenaran informasi melalui sumber yang valid. Taspen meminta ASN dan pensiunan untuk selalu mengecek berita melalui kanal resmi lembaga terkait, terutama ketika menyangkut hak finansial. “Pastikan informasi berasal dari sumber resmi Taspen. Yuk bersama lawan hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” demikian imbauan mereka.
Hingga saat ini, skema pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi acuan karena pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru untuk tahun depan. Di PP itu dijelaskan adanya penyesuaian manfaat pensiun sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS dan para ahli waris, yang sudah mulai dibayarkan sejak awal 2024.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga agar para pensiunan tidak terjebak dalam informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan nominal penerimaan bulanan. Taspen menilai penyebaran kabar keliru dapat menimbulkan ekspektasi berlebihan dan keresahan di masyarakat.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada data yang pernah dimuat Kompas.com, berikut kisaran gaji pensiunan PNS sesuai golongan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut masih menjadi acuan resmi hingga pemerintah mengumumkan kebijakan baru. Dengan demikian, setiap informasi mengenai rencana kenaikan di tahun mendatang masih perlu ditunggu keputusannya.
Klarifikasi Taspen menjadi pengingat bagi ASN dan pensiunan untuk lebih selektif dalam menyaring informasi. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, sehingga ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah meminta masyarakat sabar menunggu pengumuman resmi jika ada perubahan kebijakan.(Tim)









