Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Fakta Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gaji dan Tunjangan untuk Pensiunan PNS di bulan September. (Pexels.com/defrino maasy)

Ilustrasi: Gaji dan Tunjangan untuk Pensiunan PNS di bulan September. (Pexels.com/defrino maasy)

KLIKINAJA, JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali beredar luas di media sosial. Namun PT Taspen (Persero) memastikan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian tersebut, sehingga informasi yang beredar masih berupa spekulasi.

Menanggapi situasi tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi tegas. Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing dengan berita yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Dalam pernyataannya, Taspen menyampaikan bahwa belum ada regulasi baru terkait perubahan gaji pensiunan untuk tahun 2025. “Saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan pada 2025. Banyak informasi yang beredar bersifat clickbait, jadi tetap hati-hati dalam menerima kabar,” tulis Taspen dalam unggahan yang dikutip beberapa hari yang lalu.

Perusahaan juga menegaskan pentingnya memeriksa kebenaran informasi melalui sumber yang valid. Taspen meminta ASN dan pensiunan untuk selalu mengecek berita melalui kanal resmi lembaga terkait, terutama ketika menyangkut hak finansial. “Pastikan informasi berasal dari sumber resmi Taspen. Yuk bersama lawan hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” demikian imbauan mereka.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Sumatera, Ahli UGM Beberkan Penyebab Utama

Hingga saat ini, skema pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi acuan karena pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru untuk tahun depan. Di PP itu dijelaskan adanya penyesuaian manfaat pensiun sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS dan para ahli waris, yang sudah mulai dibayarkan sejak awal 2024.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga agar para pensiunan tidak terjebak dalam informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan nominal penerimaan bulanan. Taspen menilai penyebaran kabar keliru dapat menimbulkan ekspektasi berlebihan dan keresahan di masyarakat.

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu pada data yang pernah dimuat Kompas.com, berikut kisaran gaji pensiunan PNS sesuai golongan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Baca Juga :  PAN Dukung Soeharto dan Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

 

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

 

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Besaran tersebut masih menjadi acuan resmi hingga pemerintah mengumumkan kebijakan baru. Dengan demikian, setiap informasi mengenai rencana kenaikan di tahun mendatang masih perlu ditunggu keputusannya.

Klarifikasi Taspen menjadi pengingat bagi ASN dan pensiunan untuk lebih selektif dalam menyaring informasi. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, sehingga ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah meminta masyarakat sabar menunggu pengumuman resmi jika ada perubahan kebijakan.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru