Capaian ini diumumkan setelah evaluasi tahunan yang menilai efektivitas penanganan perkara, akuntabilitas, serta kontribusi kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara. Kejari Sungai Penuh menjadi satu-satunya satuan kerja di Jambi yang berhasil mencapai indikator kinerja maksimal di seluruh tahapan penanganan perkara.
Sepanjang tahun berjalan, Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh menangani 4 kegiatan penyelidikan, 14 penyidikan, 13 proses pra penuntutan, 11 penuntutan, dan 5 eksekusi perkara. Setiap tahapan dilakukan melalui koordinasi erat dengan lembaga terkait serta mekanisme pemeriksaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp7.953.432.552,10. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah hukum Jambi, sekaligus mempertegas efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian ini merupakan kerja kolektif seluruh jajaran. Menurutnya, keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas proses hukum serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Pencapaian ini menjadi bukti bahwa Kejari Sungai Penuh berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. Kami memastikan setiap perkara ditangani dengan transparan dan tetap mengedepankan asas keadilan,” ujarnya.
Robi Harianto juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas kerja sama lintas lembaga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Selain menangani perkara, Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh juga menjalankan fungsi pencegahan melalui sosialisasi, pendampingan hukum, serta edukasi terkait pengelolaan anggaran. Langkah ini dianggap penting untuk menekan potensi penyimpangan keuangan negara di sektor pemerintahan maupun pembangunan daerah.









