Pemutusan Kontrak PPPK Mulai Terjadi di Daerah, Ini Penjelasan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Polemik pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat ke ruang publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sikap terbukanya dengan menegaskan bahwa penghentian kontrak PPPK tidak seharusnya di lakukan secara sepihak, apalagi tanpa dasar penilaian yang terukur dan transparan.

Sorotan ini muncul seiring berakhirnya masa kontrak PPPK hasil seleksi tahun 2021 yang memasuki tahun kelima pada 2026. Di sejumlah daerah, pemerintah daerah di sebut tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan beragam alasan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga penilaian kinerja yang di nilai tidak jelas parameternya.

BKN berpandangan, PPPK yang telah di angkat melalui mekanisme nasional dan menjalankan tugas sesuai kontrak pada prinsipnya berhak memperoleh kepastian kerja. Pemutusan hubungan kerja tanpa evaluasi objektif di nilai berpotensi mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah, BI Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga

AP3KI Desak KemenPAN-RB dan DPR Ambil Sikap Tegas

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menilai persoalan tersebut tidak boleh di anggap sebagai urusan teknis semata. “Kita minta pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kebijakan di daerah berkembang tanpa kendali,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada arahan tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta pengawasan dari DPR RI, pemutusan kontrak PPPK bisa menjadi preseden yang merugikan banyak pihak.

Ia mengingatkan bahwa alasan kinerja kerap di jadikan dasar penghentian kontrak, namun tidak di sertai indikator yang baku. “Kondisi ini membuka ruang subjektivitas dan berpotensi menimbulkan konflik antara PPPK dan pemerintah daerah,” sebutnya.

AP3KI juga menilai perlindungan hukum bagi PPPK masih lemah ketika kebijakan di lapangan tidak selaras dengan regulasi pusat. Karena itu, keterlibatan DPR, khususnya Komisi II, di nilai krusial untuk memastikan kebijakan kepegawaian berjalan adil.

Baca Juga :  THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Belum Merata, Ini Gambaran Terkininya

Perlu Standar Nasional agar Tak Timbul Gejolak

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini menunjukkan belum solidnya sistem manajemen PPPK secara nasional. Tanpa standar penilaian kinerja yang seragam, setiap daerah berpotensi menerapkan kebijakan berbeda meski merujuk regulasi yang sama.

BKN dan KemenPAN-RB di dorong menyusun pedoman nasional penilaian kinerja PPPK yang bersifat operasional dan mudah diterapkan. Dengan rujukan yang jelas, keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.

Jika di biarkan berlarut, polemik ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak daerah masih sangat bergantung pada peran PPPK untuk menjaga kualitas layanan publik.

Sikap terbuka BKN menjadi penanda bahwa persoalan pemutusan kontrak PPPK tidak bisa di pandang sebelah mata. Tekanan publik kini mengarah pada KemenPAN-RB dan DPR RI agar segera menghadirkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi PPPK di seluruh Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB