Pemutusan Kontrak PPPK Mulai Terjadi di Daerah, Ini Penjelasan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Polemik pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat ke ruang publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sikap terbukanya dengan menegaskan bahwa penghentian kontrak PPPK tidak seharusnya di lakukan secara sepihak, apalagi tanpa dasar penilaian yang terukur dan transparan.

Sorotan ini muncul seiring berakhirnya masa kontrak PPPK hasil seleksi tahun 2021 yang memasuki tahun kelima pada 2026. Di sejumlah daerah, pemerintah daerah di sebut tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan beragam alasan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga penilaian kinerja yang di nilai tidak jelas parameternya.

BKN berpandangan, PPPK yang telah di angkat melalui mekanisme nasional dan menjalankan tugas sesuai kontrak pada prinsipnya berhak memperoleh kepastian kerja. Pemutusan hubungan kerja tanpa evaluasi objektif di nilai berpotensi mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Baca Juga :  Syarat Daftar CPNS 2026 Mulai Dibahas, Ini yang Perlu Disiapkan

AP3KI Desak KemenPAN-RB dan DPR Ambil Sikap Tegas

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menilai persoalan tersebut tidak boleh di anggap sebagai urusan teknis semata. “Kita minta pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kebijakan di daerah berkembang tanpa kendali,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada arahan tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta pengawasan dari DPR RI, pemutusan kontrak PPPK bisa menjadi preseden yang merugikan banyak pihak.

Ia mengingatkan bahwa alasan kinerja kerap di jadikan dasar penghentian kontrak, namun tidak di sertai indikator yang baku. “Kondisi ini membuka ruang subjektivitas dan berpotensi menimbulkan konflik antara PPPK dan pemerintah daerah,” sebutnya.

AP3KI juga menilai perlindungan hukum bagi PPPK masih lemah ketika kebijakan di lapangan tidak selaras dengan regulasi pusat. Karena itu, keterlibatan DPR, khususnya Komisi II, di nilai krusial untuk memastikan kebijakan kepegawaian berjalan adil.

Baca Juga :  Daftar SIM Baru Online Lewat Digital Korlantas, Ini Panduan Lengkapnya

Perlu Standar Nasional agar Tak Timbul Gejolak

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini menunjukkan belum solidnya sistem manajemen PPPK secara nasional. Tanpa standar penilaian kinerja yang seragam, setiap daerah berpotensi menerapkan kebijakan berbeda meski merujuk regulasi yang sama.

BKN dan KemenPAN-RB di dorong menyusun pedoman nasional penilaian kinerja PPPK yang bersifat operasional dan mudah diterapkan. Dengan rujukan yang jelas, keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.

Jika di biarkan berlarut, polemik ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak daerah masih sangat bergantung pada peran PPPK untuk menjaga kualitas layanan publik.

Sikap terbuka BKN menjadi penanda bahwa persoalan pemutusan kontrak PPPK tidak bisa di pandang sebelah mata. Tekanan publik kini mengarah pada KemenPAN-RB dan DPR RI agar segera menghadirkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi PPPK di seluruh Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru

Sungai Penuh

Sekda Alpian Lantik Puluhan Pejabat Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 4 Feb 2026 - 12:00 WIB