KLIKINAJA, BENGKULU – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah sejumlah lokasi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Tim penyidik Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mustarani Abidin yang berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga terkait penyimpangan anggaran program bedah rumah.
Selain rumah di Lebong, penyidik juga menyisir kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, polisi turut menyita beberapa unit ponsel milik Mustarani dan istrinya. Penggeledahan serupa juga dilakukan di beberapa toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengadaan material proyek, di antaranya Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Tak berhenti di sana, tim Tipidkor juga mendatangi kantor Dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong untuk mengumpulkan dokumen pendukung. Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) ini dipimpin oleh AKP Dani Pamungkas Setiawan.
“Iya, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lebong. Informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh pimpinan kami,” ujar AKP Dani kepada awak media usai memimpin giat tersebut.
Dari hasil operasi itu, penyidik membawa setidaknya delapan kontainer berisi dokumen, catatan keuangan, bukti transaksi, serta alat komunikasi. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polda Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di bawah 10 hektare, melalui Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni tahun 2023.
“Setiap unit rumah baru mendapatkan anggaran puluhan juta rupiah yang disalurkan untuk pembelian bahan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan,” terang Kombes Andy.
Program yang tengah diselidiki ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp4,1 miliar. Berdasarkan temuan awal, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.
Dalam praktiknya, kelompok penerima bantuan (KPB) disebut diarahkan untuk membeli material dari toko bangunan tertentu yang sudah ditunjuk oleh oknum berinisial H dan rekan-rekannya. Skema ini diduga dimanfaatkan untuk mengatur jenis serta jumlah bahan bangunan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan pemerintah daerah yang turut berperan. Polda Bengkulu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong kini memasuki tahap pengumpulan barang bukti. Polda Bengkulu memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran masyarakat tersebut.(*)









