KLIKINAJA, JAWA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, total ada enam lokasi yang digeledah tim penyidik. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka SS (Sugiri Sancoko) dan pihak lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai dari rumah dinas bupati. Meski begitu, Budi belum memerinci jumlah uang yang ditemukan.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” tambahnya.
KPK mengimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025. Politikus PDIP itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara.
Dalam kasus pertama, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp1,25 miliar terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Ia dijerat bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, sedangkan pemberi suap disebut Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono.
Kasus kedua berkaitan dengan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, di mana Sugiri dan Yunus diduga menerima Rp1,4 miliar dari seorang rekanan bernama Sucipto.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan suap dan gratifikasi tersebut.(Tim)









