KLIKINAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi yang di nilai masih menyimpan potensi penyimpangan. Fokus perhatian lembaga anti rasuah itu tertuju pada proses mutasi, promosi, serta pengisian jabatan strategis yang di anggap belum sepenuhnya steril dari kepentingan non-kinerja.
Peringatan tersebut di sampaikan melalui surat bernomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 yang di teken Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo. Surat itu di tujukan kepada seluruh kepala daerah di Jambi sebagai bentuk pengawasan sekaligus dorongan pembenahan sistem kepegawaian.
Transisi Kepemimpinan Jadi Titik Rawan
KPK membaca pola yang kerap berulang setiap terjadi pergantian kepala daerah. Perombakan struktur birokrasi biasanya menyusul, dan pada fase inilah celah penyimpangan di nilai paling terbuka. Jabatan strategis di sebut rawan di perdagangkan atau di jadikan alat balas jasa politik.
Menurut KPK, promosi dan rotasi seharusnya bertumpu pada kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi. Namun di lapangan, masih di temukan indikasi pengaruh kedekatan personal maupun tekanan politik. Situasi itu berisiko merusak profesionalisme ASN dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Pengawasan internal juga di nilai belum berjalan maksimal. Sejumlah tahapan seleksi jabatan di sebut belum sepenuhnya transparan dan objektif. Kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik gratifikasi maupun intervensi yang sulit terdeteksi sejak awal.
Skor Tinggi, Implementasi Dipertanyakan
Secara administratif, capaian tata kelola ASN di Provinsi Jambi dan kabupaten/kota tergolong tinggi dengan rata-rata nilai 93,50. Beberapa daerah bahkan mencatat skor sangat baik, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Angka itu menunjukkan sistem di atas kertas terlihat rapi. Namun KPK menilai skor tinggi belum tentu mencerminkan praktik di lapangan. Indikasi ketidak objektif dalam seleksi dan rotasi jabatan masih menjadi catatan penting yang perlu di benahi segera.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada pemenuhan indikator administratif. Integritas proses jauh lebih menentukan di banding sekadar capaian nilai evaluasi.
Rekomendasi Tegas dan Batas Waktu Perbaikan
Sebagai langkah korektif, KPK meminta pemerintah daerah di Jambi menerapkan sistem merit secara konsisten melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi yang transparan. Setiap tahapan pengisian jabatan harus bisa di audit dan di pertanggungjawabkan secara objektif.
Rotasi maupun promosi di minta benar-benar di dasarkan pada kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja. Penilaian kerja ASN perlu di perkuat agar menjadi fondasi utama dalam menentukan jenjang karier. Disiplin serta kode etik juga harus di tegakkan tanpa kompromi, di sertai mekanisme penanganan pelanggaran yang cepat dan jelas.
KPK memberi tenggat hingga 27 Februari 2026 bagi seluruh kepala daerah di Jambi untuk menyampaikan laporan tindak lanjut. Bila pembenahan tidak di jalankan serius, lembaga tersebut membuka peluang penindakan hukum sesuai kewenangannya.









